|
|
PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH BAB I P E N D A H U L U A N A. UMUM Keberhasilan gerakan reformasi telah mengantarkan bangsa Indonesia memasuki era baru dalam kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat. Pergeseran paradigma penyelenggaran pemerintahan dan kenegaraan dari pola – pola sentralistik ke desentralistik serta terbukanya ruang publik yang luas bagi masyasarakat untuk ikut berperan serta pada semua aspek kehidupan telah mendorong upaya membangun Indonesia baru yang demokratis. Namun cita-cita mulia era reformasi ternyata menimbulkan bias yang harus dicermati secara luas sebab bias atas cita-cita reformasi akan menimbulkan gejolak sosial yang justru merusak tatanan kehidupan bermasyarakat. Rusaknya tatanan kehidupan masyarakat Maluku Utara umumnya dan masyarakat Kota Ternate khususnya merupakan indikator dari rendahnya pemahaman anak-anak bangsa atas makna hakiki dari era reformasi dimaksud. Disamping itu kiprah para elit yang belum maksimal, adanya tekanan dari kelompok-kelompok kepentingan, serta pola dan perilaku oknum tertentu yang masih terkesan membelakangi peraturan perundang-undangan dan norma yang telah disepakati bersama, serta lemahnya prakarsa dan kreatifitas dalam pelaksanaan pembangunan yang seringkali menimbulkan ketidakpastian yang pada akhirnya melahirkan instabilitas daerah. Karena itu sasaran pembangunan daerah Kota Ternate lebih difokuskan kepada pembanguan social, penegakkan hukum dan Hak Asasi Manusia, pemulihan ekonomi dan pengembangan pembangunan daerah serta kemampuan daya cipta masyarakat, menuju penciptaan suasana kehidupan sosial yang demokratis, aman, tertib, dan damai. Pembangunan hukum diarahkan pada upaya – upaya penyelesaian kasus – kasus yang menyangkut dengan tindakan penyalahgunaan wewenang di kalangan para pejabat yang belum bebas dari perilaku Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dan masih banyak kasus pelanggaran hukum yang belum terungkap melalui jalan hukum. Demikian juga kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). aparat penegak hukum dan institusi hukum. Kasus kerusuhan yang bernuasa SARA di Propinsi Maluku Utara umumnya dan di Kota Ternate khususnya, hingga kini belum terselesaikan secara hukum. Akibat dari itu semua situasi stabilitas nasional dan daerah tetap menjadi rawan, karena masyarakat sering memilih jalur di luar hukum untuk menyelesaikan masalahnya sendiri. Pembangunan ekonomi akan dilaksanakan berdasarkan sistem ekonomi kerakyatan untuk mencapai kesejahteraan rakyat yang meningkat, merata dan berkeadilan. Pembangunan ekonomi berlandaskan pengembangan otonomi daerah dan peran aktif masyarakat secara nyata dan konsisten. Pembangunan ekonomi harus menerapkan prinsip efisiensi yang didukung oleh peningkatan kemampuan sumber daya manusia dan teknologi. Pembangunan ekonomi dilaksanakan berlandaskan kebijakan yang disusun secara transparan dan bertanggung jawab, baik dalam pengelolaan publik, pemerintah maupun masyarakat.Pembangunan ekonomi harus berlandaskan keberlanjutan sistem sumber daya alam, lingkungan hidup dan system sosial kemasyarakatan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pembangunan politik berdasarkan permasalahan politik dan sosial serta hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang lalu dengan indikasinya pada sistim pemerintahan dan kebijakan politik yang mengabaikan segala upaya penegakan hukum, keadilan dan demokrasi. Karena itu, dalam nuansa reformasi ini, sistem politik Indonesia diarahkan kedalam proses demokratisasi yang membawa berbagai konsekuensi yang tidak hanya terhadap kehidupan politik nasional, melainkan juga terhadap dinamika sistem-sistem lain yang menunjang penyelenggaraan kehidupan kenegaraan. Pembangunan sistem politik yang demokratis tersebut diarahkan agar mampu mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan makin mempererat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan memberikan ruang yang semakin luas bagi perwujudan keadilan sosial dan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Keberhasilan pembangunan sitim poltik yang demokratis perlu didukung oleh penyelenggara negara yang professional dan terbebas dari praktik-praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta dapat memanfaatkan secara optimal berbagai bentuk media massa dan penyiaran serta jaringan informasi di lokalan Kota Ternate dan skala Nasional bahkan jaringan informasi internasional. Pembangunan agama dimaksudkan untuk memperkukuh landasan spritual moral dan etika dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat dan bernegara. Oleh karena itu agama sebagai sistem nilai seharusnya di pahami dan diamalkan oleh setiap individu, keluarga, masyarakat, serta menjiwai kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu, pembangunan agama perlu mendapat perhatian lebih besar, baik yang berkaitan dengan penghayatan dan pengamalan agama, pembinaan pindidikan agama, maupun pelayanan kehidupan beragama. Pembangunan pendidikan diarahkan untuk meyelesaikan permasalahan – permasalahan yang menonjol dalam dinamika pendidika nasional di Kota Ternate yaitu : 1. Masih rendahnya pemerataan memperoleh pendidikan ; 2. Masih rendahnya kualitas pendidikan dan irrelavansi pendidikan dengan dunia kerja; 3. Masih lemahnya manajemen pendidikan, disamping belum terwujudnya kemandirian dan keunggulan ilmu pengetahuan dan teknologi dikalangan akademisi; 4. Belum sungguh-sungguhnya penerapan pendidikan alternatif bagi anak pengungsi, keluarga miskin dan desa terpencil. Ketimpangan pemerataan pendidikan juga terjadi antar wilayah geografis yaitu antara perkotaan dan perdesaan, serta kepulauan, dan antar tingkat pendapatan penduduk atau pun antar gender. Pembangunan sosial budaya difokuskan pada penyelesaian masalah – masalah sosial dan budaya seperti masih rendahnya derajat kesehatan dan status gizi serta tingkat kesejahteraan ketenagakerjaan dan masyarakat; masih rentannya ketahanan budaya dan belum diberdayakan kesenian dan pariwisata secara optimal; masih rendahnya kedudukan dan peranan perempuan di berbagai bidang kehidupan dan pembangunan; masih rendahnya partisipasi aktif pemuda dalam pembangunan daerah Kota Ternate, belum membudaya olahraga dan masih tendahnya prestasi olahraga. Berbagai permasalahan tersebut akan diatasi melalui pelaksanaan berbagai program pembangunan yang mengacu pada arah kebijakan sosial dan budaya yang telah diamanatkan dalam GBHN 1999 – 2004, PROPENAS 2000-2004 dan Pola Dasar 2001-2005 Strategi yang digunakan dalam melaksanakan pembangunan bidang sosial dan budaya adalah desentralisasi ; peningkatan peran masyarakat termasuk dunia usaha; pemberdayaan masyarakat termasuk pemberdayaan perempuan dan keluarga penguatan kelembagaan termasuk peningkatan koordinasi antar sektor dan antar lembaga. Pembangunan lingkungan hidup diarahkan pada upaya – upaya menciptakan keseimbangan dan kelestarian fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga keberlanjutan pembangunan tetap terjamin. Aktualisasi dari pembangunan lingkungan hidup membutuhkan peranan pemerintah, masyarakat dan swasta. Peranan pemerintah Daerah Kota Ternate dalam perumusan kebijakan pengelolaan lingkungan harus dioptimalkan karena lingkungan senantiasa ikut menentukan dan dipengaruhi oleh berbagai mekanisme pembangunan, sehingga berpengaruh pada upaya peningkatan pendapatan daerah yang sejalan dengan otonomi daerah. Keterlibatan masyarakat dalam mengontrol pengelolaan pelestarian fungsi lingkungan hidup merupakan hal yang penting, yang menyebabkan hak-hak masyarakat untuk menggunakan dan menikmatinya menjadi terbuka dan mengurangi konflik, baik yang bersifat fertikal maupun horizontal. Peran serta aktif masyarakat dalam memanfaatkan akses dan mengendalikan kontrol terhadap penggunaan sumber daya alam harus lebih optimal kerena dapat melindungi hak-hak publik dan hak-hak masyarakat adat. Kemiskinan akibat krisis ekonomi disertai melemahnya wibawa hukum perlu diperhatikan agar kerusakan sumber daya alam tidak makin parah, termasuk penjarahan terhadap hutan, kawasan konserfasi alam dan sebagainya. Meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri perlu dikendalikan untuk mengurangi kadar kerusakan lingkungan di banyak daerah antara lain pencemaran industri, pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan tekhnis dan kesehatan, penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan, kegiatan pertanian, penangkapan ikan, dan pengelolaan hutan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Pembangunan kawasan strategis dimaksudkan untuk mengembangkan beberapa kawasan Kota Ternate secara spesifik penataan kawasan pantai yang berbentang dari keluraha Soa Sio hingga keluraha Falajawa yang selanjutnya disebut penataan kawasan pantai, kawasan pulau Ternate dan Hiri, kawasan pulau Moti, dan kawasan pulau Batang Dua. Kawasan ini perlu diarahkan dengan tujuan untuk menciptakan pengembangan sektor – sektor strategis seperti ekonomi maritim yang sampai saat ini belum dikelola secara optimal Pembangunan keamanan dan ketertiban berfokus pada upaya – upaya penyelesaian beberapa permasalahan keamanan dan ketertiban seperti melemahnya rasa kesatuan serta persatuan bangsa dalam menghadapi ancaman stabilitas dan tuntutan perubahan yang begitu cepat seiring dengan perubahan sosial politik yang berimplikasi pada seluruh kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Tantangan lain yang dihadapi adalah upaya untuk mengurangi ekskalasi potensi konflik sosial yang terjadi didaerah dewasa ini, serta pengaruh negatif arus globalisasi yang penuh keterbukaan diberbagai sendi kehidupan masyarakat, sehingga kesadaran wajib bela negara dan wawasan kebangsaan perlu lebih ditingkatkan serta dipahami oleh seluruh komponen masyarakat secara lebih efektif dengan tetap berada dalam koridor hukum. Sebagai upaya untuk mewujudkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat Propinsi Maluku Utara dan lebih khusus pada Kota Ternate, maka pembangunan rakyat terlatih dan perlindungan masyarakat yang berbasis doktrin SISHANKAMRATA perlu terus di tingkatkan secara intensif sehingga masyarakat mempunyai kemandirian serta daya tangkal yang tangguh terhadap kemungkinan ancaman dan gangguan yang akan terjadi. B. GAMBARAN UMUM KOTA TERNATE 1. Kondisi dan Potensi Daerah a. Yuridis Berdasarkan undang – undang nomor 11 tahun 1999 tanggal 27 April 1999 status Kota Ternate dari Kota Administratif ditingkatkan dan menjadi Kotamadya (Kota) Ternate. b. Geografis Luas wilayah Kota Ternate yaitu 5.681,30 Km2 terdiri dari perarian 5.457,55 Km2 dan daratan 133,74 Km2, yang mencakup delapan pulau yaitu Pulau Ternate ( 92,12 Km2 ), Pulau Hiri ( 7, 31 Km2 ), Pulau Moti ( 17,72 Km2 ), Pulau Mayau ( 8,5 Km2 ), Pulau Maka ( 0,5 Km2 ), Pulau Mano ( 0,05 Km2 ), dan Pulau Gutida ( 0,55 Km2 ), ketiga Pulau terakhir ini disebut Gura Mangofa atau pulau kecil dan tidak dihuni. Pulau – pulau tersebut diatas menyebar satu sama lain dibagian utara dan selatan Kota Ternate serta diantarai oleh laut, yang mana jarak antara pulau tersebut adalah sebagai berikut : 1. Pulau Ternate – Pulau Hiri : 1,5 Mil Laut 2. Pulau Ternate – Pulau Moti : 11 Mil Laut 3. Pulau Ternate – Pulau Mayau : 90 Mil Laut 4. Pulau Ternate – Pulau Tifure : 106 Mil Laut 5. Pulau Ternate – Pulau Maka : 1,6 Mil Laut 6. Pulau Ternate – Pulau Mano : 1,6 Mil Laut 7. Pulau Ternate – Pulau Gurida : 106,1 Mil Laut
c. Administratif Kota Ternate beribukota Ternate, memiliki 3 ( tiga ) Kecamatan, 23 Kelurahan dan 33 Desa yakni :1. Kecamatan Ternate Utara 13 Kelurahan dan 4 Desa 2. Kecamatan Ternate Selatan 10 Kelurahan dan 9 Desa 3. Kecamatan Pulau Ternate 22 Desa Sedangkan luas wilayah masing-masing kecamatan adalah sebagai berikut :
Pulau – pulau dalam Kota Ternate terletak dalam lingkup yang bergerak melalui kepulauan Fillipina, Sanger Talaut dan Minahasa yang dilingkupi lengkung Sulawesi dan Pulau Sangihe dan berwatak Vulkanis. Wilayah Kota Ternate terletak antara 127 0 Bujur Barat serta 30 - 30 Lintang Selatan berbatasan dengan : - Sebelah Utara dengan Samudera Pasifik - Sebelah Selatan dengan Laut Maluku - Sebelah Timur dengan Selat Halmahera
d. T o po g r a f i Ciri topografi sebagian besar daerah bergunung dan berbukit, terdiri dari Pulau Vulkanis dan Pulau karang dengan kondisi jenis tanah :a. Rogusal : Pulau Ternate, Pulau Hiri dan Pulau Moti b. Rensika : Pulau Mayau, Pulau Tifure, Pulau Maka, Pulau Mano dan Pulau Gurida. Sedangkan untuk luas lahan berdasarkan tingkat kemiringan adalah sebagai berikut :
2. Sumber Daya Alam1. Potensi Laut Luas perairan Kota Ternate 5.547, 55 Km2 belum termasuk ZEE, memiliki potensi hewani ikan bila diefektifkan akan membuka lapangan kerja dan sumber pendapatan, peran perarian juga menjadi media transportasi Ternate – Hiri dan Pulau – Pulau Batang Dua ( Mayau dan Tifure ), atau transportasi perdagangan nasional antar pulau dan internasional termasuk pertahanan dan keamanan, rekreasi dan wisata bahari. Memiliki berbagai jenis ikan yang diperkirakan 1,76 ton / Km2 atau 18.133,4 ton produksi setiap tahun disamping itu memilliki jenis ikan demensial dan hasil lautnya. Data produksi tahun 1997 adalah sebagai berikut :
2. Potensi Daratan
3. Sumber Daya Hutan
Luas wilayah daratan Kota Ternate berdasarkan perhitungan Plani Metris 133.73 Km2 sedangkan luas lahan hutan berdasarkan tata guna hutan kesepakatan 1,970 Ha, yang terdiri dari : z Hutan Suaka Alam 1.010 Ha z Wisata Hutan Lindung 780 Ha
4. Sumber Daya ManusiaBerdasarkan registrasi penduduk akhir desember 1999 jumlah penduduknya sebanyak 115.787 jiwa, terdiri dari laki – laki 57.886 jiwa dan perempuan 57.901 jiwa. Usia kerjanya 76.447 jiwa. Dari usia kerja ini terdapat usia kerja produktif 38.731jiwa yang terbagi atas yang bekerja 31,707 jiwa dan pencari kerja 7.024 jiwa C. TUJUAN DAN SASARAN PEMBANGUNAN DAERAH KOTA Tujuan dan sasara pembangunan daerah Kota Ternate didasarkan pada visi dan misi yang diamanatkan oleh GBHN 1999 – 2004 PROPENAS 2004 dan Pola Dasar pembangunan Kota Ternate 2001 – 2005. Visi Pola Dasar merupakan tujuan pembangunan daerah Kota Ternate sedangkan Misi Pola Dasar merupakan sasaran pembangunan daerah Kota Ternate.Tujuan yang termuat didalam GBHN 1999 – 2004 yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera dalam wadah negara kesatua Republik Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertaqwa, berahklak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum, menguasai ilmu pengetahun teknologi, serta memiliki etos kerja yang tinggi dan berdisiplin. Tujuan dari GBHN tersebut diatas sejalan dengan tujuan Pola Dasar pembangunan Kota Ternate 2001 – 2005 yaitu mempertahankan dan menjamin kelangsungan reformasi melalui upaya – upaya pembangunan Kota Ternate menjadi Kota budaya, Kota perdagangan dan Wisata serta Kota Pantai dengan mewujudkan kehidupan yang demokratis, berkeadilan sosial, menegakan supremasi hukum dalam tatanan masyarakat dan bangsa yang beradab dan sejahtera. Berdasarkan sasaran yang diamanatkan dalam GBHN 1999 – 2004, PROPENAS 2000 – 2004 dan pola dasar pembangunan Kota Ternate 2001 – 2005 serta dengan memperhatikan kondisi objektif daerah dan aspirasi masyarakat Kota Ternate, maka sasaran pembangunan daerah Kota Ternate adalah sebagai berikut : 1. Terwujudnya pengamalan pancasila secara konsisten dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.. 2. Terwujudnya penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 3. Terwujudnya pengamalan ajaran agama dalam kehidupan sehari – hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun dan damai. 4. Terwujudnya masyarakat madani yang agamais, aman, tertib, tentram dan cinta damai. 5. Terwujudnya supremasi hukum dan penegakan hak asasi manusia berlandaskan sistem hukum nasional yang berkeadilan dan kebenaran. 6. Terciptanya kehidupan sosial budaya yang berkpribadian, dinamis, kreatif dan berdaya tahan terhadap pengaruh globalisasi. 7. Terberdayanya masyarakat dan seluruh komponen daerah terutama unsur – unsur ekonomi seperti pengusaha kecil koperasi dengan mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpuh pada mekanisme pasar yang berkeadilan serta berbasis pada potensi unggulan dan ketersediaan sumber daya manusia yang produktif, mandiri, maju, berdaya saing, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan 8. Terlaksananya otonomi daerah yang diwujudkan dalam pembangunan daerah dan pemerataan hasil – hasil pembangunan diseluruh wilayah dan masyarakat Kota Ternate. 9. Terwjudnya kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat serta memberi perhatian utama pada kecukupan kebutuhan dasar yaitu pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan dan lapangan kerja. 10. Terwujudnya aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif , transparan, bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme. 11. Terwujudnya kehidupan masyarakat dan iklim kota yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulia, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, berdisiplin dan bertanggung jawab, berketrampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia. D. LANDASAN PROPEDAPropeda Kota Ternate 2001 - 2004 ini disusun dengan berpedoman pada GBHN 1999-2004, Propenas 2000-2004, dan Pola Dasar Pembangunan Kota Ternate tahun 2000-2005 yang dipadukan sesuai kondisi objektif Kota Ternate. Propeda ini akan disahkan oleh DPRD Kota Ternate sehingga Propeda Kota Ternate tahun 2001-2005 menjadi sebuah produk politik yang berarti bahwa Pemerintah Kota dan seluruh masyarakat Kota Ternate harus memandang bahwa Propeda ini sebagai dokumen perencanaan yang aspirasi, sesuai keinginan dan kebutuhan rakyat yang harus diwujudkan dalam era pembangunan 2001 - 2005. Pemerintah Kota berkewajiban untuk menyusun Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang membuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai rincian dari Propeda yang sudah tersusun ini. E. SISTEMATIKA Agar penyusunan Program Pembangunan Daerah Kota Ternate Tersusun secara baik dan mengakomudir arah kebijakan dari GBHN 1999 – 2004, maka sistematika penyusunan PROPEDA ini adalah sebagai berikut : BAB I : Pendahuluan BAB II : Kondisi dan Permasalahan Pembangunan Daerah BAB III : Program Pembangunan Daerah BAB IV : Prioritas Program Pembangunan Daerah Kota BAB V : Penutup Lampiran - lampiran BAB II KONDISI DAN PERMASALAHAN PEMBANGUNAN DAERAH 1. Kondisi Budaya Politik Kemajemukan (pruralistik) masyarakat Kota Ternate yang diwarnai oleh heterogensi suku, agama dan ras serta kekeliruan pemaknaan idiom-idiom budaya lokal menjadi momen bagi isue – isue politik. Peluang berkembangnya isue – isue politik didalam kemajemukan ini karena rendahnya pengetahuan dan pemahaman atas definisi dan fungsi politik oleh masyarakat. Politik dimaknai sebagai bingkai – bingkai antar isme – isme ( kesefahaman ), dimana yang benar ada dipihak kelompok, sedangkan yang lain benar. Politik masih diidentikan dengan partai atau organisasi politik praktis saja. Semua itu berindikasi bahwa masih rendahnya pengetahuan dan pemahaman politik oleh masyarakat di Kota Ternate. Akibatnya timbulah pergeseran nilai yang kemudian memporak – poranda seluruh tatanan kehidupan masyarakat Kota Ternate dan Maluku Utara pada umumnya. 2. Lemahnya Penegakkan Hukum dan HAM Krisis ekonomi, politik, dan sosial, serta hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Orde Baru bahkan masih juga terhadap Pemerintahan Kabinet ini sebenarnya terletak pada sistem pemerintahan yang mengabaikan segala upaya penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan kata lain hukum sebagai sarana yang mengatur keseimbangan, hak dan kewajiban, semua warga negara dalam keseluruhan aspek hidup harus dipatuhi, jika tidak interaksi sosial akan mengalami distorsi-distorsi dalam kehidupan berbangsa bermasyarakat, berbudaya, dan bernegara.karena itu selama lima tahun kedepan upaya peningkatan kesadaran dan peningkatan kualitas penegakan hukum harus terus dilakukan dalam rangka mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah serta menciptakan suasana kehidupan masyarakat yang lebih transparan, lebih serasi dengan nilai keadilan, dan demokrasi. Disamping itu upaya penegakan supremasi hukum akan terus dilakukan untuk menciptakan Pemerintahan di daerah yang semakin bersih dari praktek-praktek penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang penuh dengan KKN. 3. Lambatnya Pemulihan Ekonomi Pertumbuhan ekonomi Indoensia sebelum krisis cukup tinggi, bahkan bersamaan dengan negara-negara di Asia lainnya Indonesia juga dijuluki sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi yang ajaib dalam pertumbuhan ekonominya. Namun ternyata pertumbuhan ekonomi tersebut hanya dapat dinikmati segelintir orang atau beberapa keluarga saja, yang mempunyai askes dengan pusat kekuasaan. Selain itu kelompok ini memperoleh fasilitas dari pemerintah pusat juga pemerintah daerah termasuk pula fasilitas pinjaman modal baik dalam negeri maupun di luar negeri, sehingga mereka dengan mudah mengembangkan usahanya. Kebijaksanaan pembangunan ekonomi seperti ini ternyata melahirkan sejumlah kesenjangan, yakni kesenjangan antara daerah, antara kota dan desa, serta antara golongan masyarakat. Selain itu pengembangan usaha ekonomis dengan mengandalkan pinjaman luar negeri dan mengandalkan bahan baku impor menimbulkan ketahanan ekonomi menjadi sangat rentang terhadap krisis moneter. Seperti krisis moneter yang dialami bangsa Indonesia sejak pertengahan tahun 1997 yang akibatnya masih dirasakan hinga saat ini. Sebagian masyarakat Kota Ternate, tentu turut merasakan akibat krisis tersebut, karena pelaku ekonomi kita belum berorientasi pada ekonomi rakyat yang memiliki daya tahan yang kuat terhadap gempuran badai krisis ekonomi. Karena itu dimasa depan kebijaksanaan pembangunan ekonomi akan menekankan pada penguatan daya tahan dengan prioritasnya pembangunan ekonomi rakyat yang mengandalkan potensi sumber daya ekonomi lokal dan melibatkan masyarakat sebagai pelakunya. Disamping itu kondisi perekonomian Kota Ternate dipengaruhi pula oleh situasi keamanan yang kurang kondusif akibat konflik horizontal yang bernuansa SARA yang terjadi akhir tahun 1999 lalu. Akibat konflik sosial sejumlah investor kelas menengah keatas meninggalkan kota ini, yang mengakibatkan aliran modal keluar (Capital Out Flow) dari Kota Ternate. Dari data Bank Indonesia Cabang Ternate memperlihatkan bahwa jumlah uang yang beredar di Kota Ternate sebelum konflik sosial terjadi dapat mencapai Rp. 7 miliar per hari, dan pasca konflik hanya sekitar Rp. 3 miliar per hari.Meskipun situasi keamanan semakin membaik, namun kondisi perekonomian di kota Ternate belum maksimal membaik, karena pasar masih didominasi oleh pedagang lokalan. Sementara itu, devisa daerah yang diharapkan tersuplai dari sektor jasa perhubungan dan pariwisata masih sangat tidak siginifikan. 4. Rendahnya Kesejahteraan Rakyat, Meningkatnya Penyakit Sosial, Dan Lemahnya Ketahanan Budaya Daerah Pembangunan pada hakekatnya adalah upaya mewujudkan peningkatan harkat dan martabat manusia sebagai mahluk yang berbudaya, berkepribadian, dan memiliki jati diri. Karena itu pembangunan harus dapat menempatkan manusia dalam posisi sentral lebih penting dari aspek materil, serta dapat mensejajarkan sesama manusia tanpa diskriminasi. Indikator kesejajaran manusia adalah tingkat kesejahteraan bersama. Karena itu pembangunan kesejahteraan harus diarahkan untuk mewujudkan kesejahteraan bersama dengan memprioritas pada jasa perusahaan kebutuhan dasar seperti kecukupan pangan, sandang, papan, pendidikan, dan kesehatan. Namun peningkatan harkat dan martabat dalam upaya pembangunan kesejahteraan bersama harus berada dalam bingkai Kebudayaan Bangsa yang utuh, agar harkat dan martabat serta jati diri bangsa tidak terpengaruh oleh arus budaya luar yang sengaja di hembuskan untuk merusak tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan dan kebangsaan kita. Karena itu membangun ketahanan budaya adalah mewujudkan kondisi dinamis bangsa yang tanggap, ulet, dan tangguh dalam menghadapi dan mengatasi segala bentuk perubahan yang berlangsung baik pada tantangan nasional, regional maupun global. 5. Kurang Berkembangnya Kapasitas Pembangunan Daerah dan Masyarakat Pembangunan daerah dan masyarakat Kota Ternate kurang berkembang seperti halnya daerah-daerah lain di Indonesia, salah satu penyebabnya adalah tidak diberikannya kesempatan yang memadai bagi daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Hal ini didorong oleh kuatnya sentralisasi kekuasaan terutama di bidang politik dan ekonomi. Akibat dari sentralisasi yang berlebihan tersebut tidak saja mengakibatkan melebarnya kesenjangan hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tetapi juga mengusik rasa keadilan masyarakat di daerah karena pemerintah pusat dianggap terlalu banyak mencampuri urusan daerah dan menutup kesempatan bagi masyarakat untuk mengembangkan kreatifitas serta mendapatkan hak – hak ekonomi, sosial, dan politiknya. Dalam rangka mendorong pembangunan daerah telah mulai dikembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung – jawab serta peningkatan upaya pemberdayaaan masyarakat. Masalah pokok dalam pengembangan otonomi daerah adalah luasnya ruang lingkup pembangunan daerah terutama dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang belum didukung oleh kesiapan dan kemampuan aparatur pemerintahan daerah secara memadai serta perangkat peraturan bagi pengelolaan sumber daya pembangunan di daerah. Krisis ekonomi memberikan dampak yang berbeda terhadap daerah meskipun pada dasarnya menurunkan perekonomian di semua daerah. Pengembangan perekonomian daerah dan pengembangan wilayah sebagai uapaya peningkatan pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan antar daerah mengalami hambatan keterbatasan dan pemanfaatan sumber daya alam, ketersediaan modal, kemitraan pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha. Masalah lain yang menghambat adalah ketidaktertiban pemanfaatan ruang yang didasarkan pada penataan ruang, dan pemilikan dan pemanfaatan tanah yang mengakibatkan degradasi lingkungan. Pengembangan wilayah juga di batasi oleh kondisi dan ketersediaan prasarana dan sarana yang ada serta di tentukan oleh luasnya wilayah yang harus dijangkau dan keterbatasan dana. Hal itu mengakibatkan perlunya perhatian khusus untuk membangun daerah perbatasan dan wilayah tertinggal lainnya termasuk Kota Ternate. Sedangkan dalam pemberdayaan masyarakat masalah pokok yang dihadapi adalah rendahnya akses masyarakat atas sumber daya pelayanan pemerintah dan belum tumbuhnya kesadaran birokrasi pemerintah untuk memberikan cara pelayanan yang memihak kepada masyarakat khususnya kepada kelompok masyarakat bawah (grass rooth). Keseluruhan gambaran dari kelima permasalahan pokok tersebut menunjukan kecendurungan menurunnya kualitas kehidupan, memudarnya jati diri masyarakat Kota Ternate sebagai bagian dan anak bangsa Indonesia, serta kurangnya inovasi dan kreasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Kondisi itu menuntut semua pihak terutama penyelenggara negara, para elit politik, dan pemuka masyarakat, agar bersatu dan bekerja keras melaksanakan reformasi dalam segalah bidang kehidupan untuk meningkatkan harkat, martabat, dan kesejahteraan daerah dan masyarakat.
BAB III PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH 1. Membangun Sistem Politik yang Demokratis serta Mempertahankan Persatuan dan Kesatuan Prioritas pembangunan di sektor politik disusun untuk melaksanakan berbagai misi Pembangunan Daerah Kota Ternate guna mewujudkan misi, tujuan dan sararan pembangunan politik khususnya & Pembangunan Daerah pada umumnya, antara lain : 1. Peningkatan kemampuan institusi politik dan pemerintahan di daerah sebagai upaya peningkatan Check and Balanced antara kekuatan eksekutif , legistatif dan yudikatif. 2. Peningkatan kualitas budaya dan etika politik menuju penciptaan profesionalitas yang mendukung sistem dan mekanisme politik yang terbuka dan demokratis serta ikut mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa. 2. Mewujudkan Supremasi Hukum dan Pemerintahan yang Baik
1) Peningkatan daya cipta, penyempurnaan, dan pembaharuan peraturan perundang-undangan daerah sesuai kebutuhan dan dinamika masyarakat yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undang yang berlaku secara nasional. 2) Peningkatan pemahaman dan penyadaran hukum, dimana persoalan-persoalan sosial masyarakat akan terselesaikan melalui jalur hukum yang lebih berkeadilan. 3) Peningkatan profesionalitas Lembaga Peradilan dan Lembaga Hukum lain untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih ( Clean Goverment ) 4) Penegakan supremasi Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menghindari Otoriterisme dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia dan mencegah timbulnya tindakan-tindakan masyarakat di luar jalur hukum yang merugikan rakyat.
Karena itu, stabilitas Ekonomi Kota Ternate dapat ditempuh melalui langkah-langkah prioritas, sebagai berikut : 1) Meningkatkan distribusi dan penyediaan berbagai barang yang diperlukan untuk konsumsi atau produksi. 2) Meningkatkan kelancaran transportasi dan komunikas internal daerah antara berbagai daerah dalam lingkup nasional. 3) Peningkatan Infrastruktur Ekonomi. 4. Membangun Kesejahteraan Rakyat, Meningkatkan Kehidupan Beragama, dan Ketahanan Budaya
Prioritas Pembangunan kesejahteraan rakyat, meningkatkan kehidupan beragama dan ketahanan budaya tersebut di atas akan diprioritaskan pada : 1) Peningkatan peran serta masyarakat antara lain, Perguruan Tinggi, LSM, Pemuda, dan dunia usaha sebagai mitra pemerintah Kota Ternate dalam membangun kesejahteraan rakyat. 2) Peningkatan peran masyarakat dengan jalan menfasilitasi masyarakat dalam pelaksanaan berbagai pembangunan daerah guna meningkatkan inkam masyarakat dan pendapatan daerah. 3) Peningkatan kesehatan dan gizi masyarakat melalui peningkatan mutu dan cukupan pelayanan, penyediaan obat-obatan yang cukup, serta peningkatan kesadaran hidup sehat. 4) Peningkatan kemitraan usaha yang saling menguntungkan. 5) Peningkatan pembangunan pendidikan melalui peningkatan pembangunan pendidikan melalui ; upaya pemerataan pelayanan pendidikan, peningkatan menejemen sistem pendidikan dan partisipasi masyarakat didalam perencanaan, pelaksanaan dan monitoring pembangunan pendidikan. 6) Peningkatan pembangunan agama di arahkan sebagai sumber motivasi dan inspirasi dalam pelaksanaan pembangunan yang penuh dengan keadilan, kerukunan, dan kedaiaman. 7) Peningkatan pembangunan Kebudayaan meliputi : Rekonstruksi nilai-nilai budaya Moloku Kie Raha dan membentuk pranata-pranata sebagai upaya sosialisasi agar dapat membentuk perilaku yang sopan, santun, jujur, dan berbudi luhur dalam interaksi sosial masyarakat serta mengembangkan kebebasan berkreasi, berkesenian dalam koridor estetika, etika, agama, serta peraturan yang berlaku. 8) Peningkatan pembangunan pemuda adalah memberi fasilitas untuk menanamkan dan mengembangkan bakat, minat, dan daya kreasi pemuda yang produktif dan konstruktif bagi diri dan masyarakat. Serta meningkatkan fungsi dan peranan kepoloporan dan kemandirian pemuda dalam pembentukan jati diri dan sebagai pemimpin di masa depan 9) Peningkatan pembangunan olah raga adalah meningkatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha baik dalam kegiatan maupun pembiayaan Olah Raga, memotivasi dan menunbuhkan semangat Olah Raga dalam peningkatan pretasi. BAB IV PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN DAERAH Program Pembangunan Daerah pada hakekatnya merupakan bagian integral yang tak terpisahkan dari program Pembangunan Nasional, walaupun demikian seiring dengan semangat otonom daerah maka daerah diberikan kewenangan untuk merumuskan kebijakan pembangunan daerah dengan tetap mengakomodir kondisi, potensi, serta karakteristik daerah yang bersangkutan. Perubahan paradigma baru dalam kebijakan pembangunan daerah tidak terlepas dari kesalahan strategi dan kebijakan pembangunan masa lalu ( Orde Baru ) yang telah membawa konsekwensi terjadinya kesenjangan social ekonomi dan politik dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, dengan kata lain Trilogy Pembangunan Nasional yaitu pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas nasional hanyalah menjadi yargon kosong tanpa makna pada hal seharusnya yargon pembangunan nasional terrsebut haruslah menjadi landasan filosofis dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Disamping itu perubahan orientasi pembangunan dari pembangunan yang bersifat sentralistis (Top Down) kepembangunan yang bersifat desentralistis ( Botom UP ) dimaksudkan agar produk perencanaan pembangunan mampu mengakomodir aspirasi akar rumput ( aspirasi bawah ) dalam kaitan dengan itulah Pemerintah Kota Ternate sebagai Daerah Otonom berdasarkan Undang–undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Madya Ternate, dalam melaksanakan tugas-tugas pokok pelayanan Pemerintahan, Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan perlu menggariskan kebijakan strategis lima tahun kedepan dalam bentuk Program Pembangunan Daerah. Dalam kaitan dengan itu sesuai dengan kondisi dan permasalahan pokok yang dihadapi saat ini terutama mengacu pada berbagai agenda dan isu baik nasional maupun local seperti pelaksanaan otonomi daerah, dampak krisis ekonomi nasional, tuntutan globalisasi dan pasar bebas serta implikasi kerusuhan social yang masih terasa sampai saat ini sebagai contoh lumpuhnya sebagian sentra-sentra ekonomi kota. Berangkat dari kondisi dan permasalahan tersebut diatas serta dalam upaya menjawab tantangan dan permasalahan dimaksud dikaitkan dengan keterbatasan anggaran maka Pemerintah kota merasa perlu menyusun skala prioritas lima tahun kedepan secara sistimatis dan terukur. Adapun skala prioritas Pembangunan Daerah Kota Ternate Lima Tahun kedepan sebagai mana tertuang dalam dokumen perencanaan adalah meliputi pembangunan hukum, ekonomi, politik, agama, pendidikan, social budaya, sumber daya alam dan lingkungan hidup, kawasan strategis serta keamanan dan ketertiban. Yang secara terperinci dapat dijabarkan pada Program-program sebagai berikut.
1. PEMBANGUNAN HUKUM
Berdasarkan GBHN 1999-2004, PROPENAS 2000-2004 dan Pola Dasar 2001-2005, maka untuk mencapai tujuan dan sasaran pembangunan hukum, arah kebijakannya adalah sebagai berikut : A. ARAH KEBIJAKAN 1) Penciptaan, penyempurnaan, dan pembaharuan peraturan perundang-undangan daerah yang sesuai kebutuhan dan dinamika masyarakat yang tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-undang yang berlaku secara nasional. 2) Implementasi pegembangan budaya hukum, dimana persoalan-persoalan sosial masyarakat akan terselesaikan melalui jalur hukum yang lebih berkeadilan. Serta menjamin kepastian hukum masyarakat. 3) Pemberdayaan Lembaga Hukum lain untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. 4) Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. 5) Pembenahan kelembagaan dan ketatalaksanaan penyelenggara negara. 6) Peningkatan kapasitas sumber daya manusia penyelenggara negara. 7) Penegakan supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menghindari Otoriterisme dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia dan mencegah timbulnya tindakan-tndakan masyarakat di luar jalur hukum yang merugikan rakyat B. PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN HUKUM 1. Program Penyusunan dan Pembentukan Peraturan Daerah Program ini bertujuan untuk mendukung upaya –upaya dalam rangka mewujudkan kebijakan-kebijakan yang bersifat Bottom -Up, terutama pemyempurnaan terhadap peraturan perundang-undangan warisan Orde Baru yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat. Sasaran program ini adalah terciptanya harmonisasi peraturan daerah yang sesuai dengan aspirasi masyarakat dan kebutuhan pembangunan. Program pokok yang dilakukan adalah : 1. Menyusun peraturan daerah yang mengatur tata cara penyusunan langkah-langkah politis yang membuka kemungkinan untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat dengan tetap mengakui dan menghargai hukum agama dan hukum adat; 2. Meningkatkan mekanisme kerja antara pemerintah Daerah dan DPRD dalam rangka pembentukan peraturan-peraturan sebagai konsukwensi amendemen Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 UUD 1945 ; 3. Meningkatkan peran program Legislasi Daerah (Prolegdas) ; 4. Menyempurnakan peraturan-Peraturan Daerah yang mendukung sistem desentralisasi pemberdayaan masyarakat melalui penyediaan akses informasi kepada publik dalam proses pengambilan keputusan; 5. Menyempurnakan dan memperbaharui peraturan daerah yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi perdagangan bebas dan perlindungan daya dukung ekosistem dan fungsi lingkungan serta perlindungan masyarakat setempat Menyempurnakan peraturan Daerah yang berkaitan dengan HAM serta yang terkait dengan perlindungan dan peningkatan hak-hak perempuan dan ketenagakerjaan; 6. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam pengembangan dan pemanfaatan penelitian hukum antar instansi baik di pusat maupun di daerah, kalangan akademisi, lembaga pengkajian dan penelitian hukum, organisasi profesi hukum, dan lembaga swada masyarakat; 7. Menyempurnakan peraturan peraturan daerah yang terkait dengan pelayan jasa hukum; 8. Meningkatkan kualitas SDM DPRD dalam rangka meningkatkan kemampuan penyusunan dan pembentukan Peraturan Daerah. 2. Program Pemberdayaan Lembaga Peradilan dan Lembaga Penegak Hukum Lainnya Program pemberdayaan lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya bertujuan untuk meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap peran dan citra lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan, Kepolisian dan Penyelidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai bagian dari upaya mewujudkan supremasi hukum dengan dukungan hakim dan aparat penegak hukum lainnya yang professional, berintegritas dan bermoral tinggi. Sasaran program ini adalah terciptanya lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lainnya yang mandiri, bebas dari pengaruh penguasa maupun pihak lain, dengan tetap mempertahankan prinsip cepat, sederhana dan biaya ringan Program pokok yang dilakukan adalah : 1. Meningkatkan peran serta masyarakat dalam rangka pengawasan proses peradilan secara transparan. 2. Meningkatkan koordinasi antar aparat penegak hukum seperti Jaksa, Polisi dan PNS. 3. Meningkatkan peran advokat dan notaris melalui perluasan kesempatan praktek dan kemudahan dalam perizinan; 4. Meningkatkan peran Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) hukum dan perpustakaan hukumdengan memanfaatkan kemajuan Iptek dan meningkatkan SDM pendukungnya, termasuk system jaringan informasi; 5. Melakukan pembinaan pemasyarakatan baik pembinaan di dalam maupun di luar lembaga pemasyarakatan, agar bekas warga binaan dapat kembali hidup normal di dalam masyarakat; 6. Meningkatkan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu, terutama didaerah-daerah terpencil.
3. Program Penuntasan Kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta Pelanggaran Hak Asasi Manusia Program ini bertujuan untuk memulihkan kembalikepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia di Kota Ternate. Sasaran program ini adalah terselesaikannya berbagai kasus KKN dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang belum terselesaikan secara hukum. Program pokok yang dilakukan adalah : 1. Melakukan inventarisasi terhadap berbagai kasus yang berindikasi adanya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, pelanggaran hak asasi manusia yang belum masuk dalam daftar yang perlu ditindaklanjuti. 2. Meningkatkan operasi penegakkan hukum. 3. Penyusunan statistik kriminal dan anaslisis kriminalitas baik mengenai tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus; 4. Menyelesaikan perkara-perkara KKN dan pelanggaran HAM yang ditindaklanjuti dengan pengenaan tindakan hukum pidana pengembalian kekayaan negara yang dikorupsi; 5. Pengendalian tehnis terhadap penyelesaian perkara KKN dan pelanggaran HAM. 4. Program Peningkatan Kesadaran Hukum dan Pengembangan Budaya Hukum Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum baik bagi masyarakat maupun aparatpenyelenggara negara secara keseluruhan dan meningkatkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap peran dan fungsi aparat penegak hukum yang diharapkan akan menciptakan budaya hukum yang baik di semua lapisan masyarakat.Sasaran program ini adalah semakin meningkatnya jumlah masyarakat dan aparat pemerintah yang sadar terhadap hak dan kewajiban serta semakin meningkatnya tingkat partisipasi masyarakat dalam berbagai proses perumusan dan kebijakan pembangunan. Program pokok yang dilakukan adalah : 1. Melalukan pemetaan permasalahan hukum dalam rangka menerapkan materi, metode dan pendekatan dialogis yang tepat sasaran; 2. Menggunakan nilai-nilai budaya daerah sebagai salah satu sarana untuk meningkatkan kesadaran hukum; 3. Merumuskan pendekatan kesadaran hukum yang lebih demokratis melalui pendekatan dialogisantara instansi/lembaga pemerintah dan lembaga kemasyarakatan; 4. Meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengaktualisasikan hak serta melaksanakan kewajiban masyarakat sebagai warga negara sekaligus dalam rangka membentuk budaya hukum bagi masyarakat dan aparat penyelenggara negara; 5. Meningkartkan media komunikasi modern dalam rangka pencapaian sasaran penyadaran hukum di berbagai lapisan masyarakat. 2. PEMBANGUNAN EKONOMIA. ARAH KEBIJAKAN1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang berorentasi pada mekanisme pasar yang berkedaulatan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, kepentingan sosial, kualitas hidup yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. 2. mengoptimalkan peranan pemerintah Kota ternate mengawasi ketidak sempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan, yang menggangu mekanisme pasar. 3. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan asas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan kaum dhuafa dengan mengembangkan sistem Dana Jaminan Sosial melalui program pemerintah. 4. Mengembangkan perekonomian yang berorentasi pasar yang sesuai dengan kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan komperatif. 5. mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis, guna menyediakan kebutuhan pokok terutama pangan rakyat, fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan 6. Memberdayakan pengusaha kecil, menengah dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang yang seluas-luasnya. Bantuan fasilitas dari Negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk pendidikan dan pelatihan permodalan dan lokasi berusaha. 7. Mengembangkan hubungan kemitra usahaan yang saling menunjang dan menguntungkan antara koperasi, swasta serta antar usaha besar, menengah dan kecil dalam rangka memperkuat struktur ekonomi daerah. 8. Mengembangkan sistem ketahanan pangan yang berbasis pada keragaman sumber daya bahan pangan dan kelembagaan masyarakat. 9. Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur perekonomian. 10. Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan dan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah dan koperasi guna meningkatkan daya saing. 11. Melakukan berbagai upaya terpadu dalam rangka mempercepat proses pengentasan kemiskinan dan mengurangi pengangguran. 12. Meningkatkan pendapatan daerah melalui perbaikan sistem perpajakan dan retribusi daerah yang berdampak terhadap pengembangan ekonomi kerakyatan. 13. Mendorong kerjasama ekonomi dengan menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui investasi lokal maupun asing. B. PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN EKONOMI 1. Menanggulangi kemiskinan dan memenuhi kebutuhan pokok masyarakat. Kemiskinan merupakan masalah pembangunan diberbagai bidang yang yang ditandai oleh penggunaan, keterbelakangan dan ketidakberdayaan. Oleh karena itu, kemiskinan perlu adanya upaya penanggulangan secara berkelanjutan. Penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu upaya strategi dalam mewujudkan sistem ekonomi kerakyatan. Dalam upaya penanggulangan kemiskinan ada dua sstrategi utama antara lain : Pertama : melakukan berbagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pokok dan melindungi keluarga dan kelompok masyarakat yang mengalami kemiskinan. Kedua : memberdayakan masyarakat yang mengalami kemiskinan agar mempunyai kemampuan yang tinggi untuk melakukan usaha dan mencegah terjadinya kemiskinan baru. 1.1 Program penyediaan kebutuhan Pokok untuk keluarga Miskin
Program ini bertujuan membentuk penyediaan bahan pokok pangan kesehatan, dan pendidikan bagi keluarga dan kelompok keluarga miskin secara merata dan harga terjangkau. Sasaran program ini adalah terpenuhinya kebutuhan pangan bagi keluarga miskin secara terus menerus dan harga yang terjangkau, tersedianya pelayanan kesehatan dan pendidikan bagi keluarga miskin. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah : a. Penyediaan bahan pokok secara kontinyu b. Pengendalian harga bahan pokok c. Penyediaan pelayanan dasar terutama kesehatan dan pendidikan d. Perbaikan lingkungan perumahan termasuk air bersih.
1.2 Program Pengembangan budaya Usaha Masyarakat Miskin.
Program ini dimaksudkan untuk mengembangkan budaya usaha yang lebih maju, jiwa kewirausahaan, dan meningkatkan keterampilan keluarga dan kelompok miskin untuk melakukan usaha-usaha ekonomi rakyat yang produktif. Sasaran program ini adalah terselenggaranya pendidikan dan pelatihan keterampilan usaha yang berorientasi pada usaha produktif.
1.3. Program Perluasan dan Pengembangan kesempatan Kerja.
Program ini bertujuan untuk mengurangi pengangguran melalui peningkatan jam kerja, di berbagai bidang usaha baik perkotaan maupun perdesaan. Sasarnanya adalah memperluas kesempatan kerja dalam berbagai bidang usaha dan menciptakan tenaga kerja yang mandiri. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah: a. Meningkatkan pelatihan yang berkaitan dengan pengenalan terhadap teknologi tepat guna dan pengembangan kewirausahaan sehingga tenaga kerja mampu menciptakan lapangan kerja b. Menginventarisasi dan mengkaji potensi kesempatan kerja dalam rangka mempertemukan pencari kerja dan penyediaan kesempatan kerja. 1.4. Program Peningkatan kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja.
Program ini bertujuan untuk mendorong, memasyarakatkan dan meningkatkan kegiatan pelatihan kerja. Sasarannya adalah tersedianya tenaga kerja yang berkualitas, produktif dan berdaya saing tinggi, baik dipasar kerja dalam negeri maupun luar negeri.
kegiatan pokok yang dilakukan adalah: a. Meningkatkan kualitas dan efisiensi pelatihan kerja b. Memasyarakatkan nilai dan budaya produktif, mengembangkan system dan metode peningkatan produktifitas.
1.5 Pengembangan Sistem Jaminan Sosial
Sistem ini dilakukan untuk secara bertahap menggantikan system JPS yang bersifat darurat selama masa transisi. Sistem program ini bertujuan untuk memberikan dukungan dan mendorong terselenggaranya system jaminan sosial yang dilakukan oleh pemerintah, swasta dan masyarakat. Sasaran program ini adalah terselenggarnya jaminan sosial yang memberikan perlindungan masa depan bagi keluarga dan kelompok masyarakat yang terkena musibah bencana alam. Kegiatan prioritas yang dilakukan adalah: a. Pengembangan system jaminan sosial yang efektif sesuai dengan budaya masyarakat b. Peningkatan kemampuan pemerintah kota dan masyarakat dalam pengelolaan system jaminan sosial.
1.6 Pengembangan Pertanian dan Ketahanan Pangan.
Pertanian secara tradisional sebagai tumpuan hidup sebagian masyarakat. Dengan basis sumber daya alam serta kemampuannya menyerap tenaga kerja, Pertanian telah membuktikan ketangguhannya dalam menghadapi goncangan baik yang bersifat eksternal maupun internal.
Sektor pertanian juga harus dijadikan titik tolak pembangunan perkotaan dengan memanfaatkan potensi serta keunggulan kompetatif yang dimiliki. Perencanaan peetumbuhan ekonomi yang memihak kepada kelompok masyarakat miskin harus mengangkat kesejahteraan kelompok masyarakat yang berada diusaha pertanian.
1.7. Program Pengembangan Agrobisnis
Program ini bertujuan mendorong berkembangnya usaha pertanian yang berwawasan agrobisnis yang mampu menghasilkan produk pertanian yang berdaya saing, menghasilkan nilai tambah bagi peningkatan pendapatan, dan kesejahteraan bagi masyarakat petani dan nelayan kecil serta penerapan tenaga kerja. Sasaran program ini adalah : a. Meningkatkan produktifitas, kualitas dan produksi komoditas pertanian b. Meningkatkan kesempatan kerja produktif dipedesaan c. Berkembangnya berbagai kegiatan usaha yang berbasis pertanian dengan wawasan agrobisnis d. Terpeliharanya produktifitas sumber daya alam. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah : 1. Optimalisasi pemanfaatan lahan usaha pertanian, peningkatan efisiensi dan konsilidasi usaha tani 2. Pemberdayaan petani dan nelayan dalam penerapan teknologi dan pemanfaatan informasi pertanian 3. Pemantapan sentra-sentra produksi 4. Peningkatan aksesibilitas petani dan pengusaha pertanian pada sumber-sumber permodalan, teknologi, informasi dan pasar 5. Pengembangan teknologi pengolahan hasil Pertanian 6. Penciptaan iklim usaha yang mendorong kegiatan agribisnis yang berorientasi pasar.
1.8. Program Peningkatan Ketahanan Pangan.
Program ini bertujuan untuk : 1. Meningkatkan keanekaragaman produksi, ketersediaan konsumsi pangan, tanaman pangan, hortikultura dan produk lahan 2. Mengembangkan kelembagaan pangan yang menjamin peningkatan produksi, ketersediaan dan distribusi. 3. Mengembangkan usaha bisnis pangan yang kompetatif 4. Menjamin ketersediaan gizi.
Sasaran program yang hendak dicapai antara lain : 1. Meningkatkan produksi secara berkelanjutan yang berbasis pada sumber daya alam. 2. Meningkatkan produksi pangan sumber protein untuk mendukung peningkatan gizi masyarakat. Program ini antara lain meliputi kegiatan : a. Inventarisasi dan evaluasi sumber daya potensial yang dimiliki oleh masyarakat b. Optimalisasi pemanfaatan, rehabilitasi dan pengembangan prasarana dan sarana pertanian c. Peningkatan akses petani terhadap modal teknologi, bibit/benih dan pasar d. Peningkatan efisiensi system produksi, teknologi pengolahan dan distribusi komoditas pangan e. Menerapkan kebijaksanaan ekonomi pangan yang berorientasi pasar.
2.Mengembangkan Usaha Skala Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi.
Keberadaan pengusaha kecil dan menengah serta koperasi (PKMK) yang tersebar diberbagai daerah merupakan wujud dari kehidupan ekonomi bagian tersebar rakyat sehingga merupakan unsur utama sistem ekonomi kerakyatan. Pengembangan PKMK mampu memperluas basis ekonomi dan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mempercepat perubahan structural, yaitu dengan meningkatkan perekonomian daerah dan ketahanan ekonomi nasional.
2.1 Program Penciptaan Iklim Usaha Yang Kondusif.
Program ini bertujuan menciptakan iklim usaha yang kondusif serta memperluas dan mempercepat peran dan fungsi lembaga-lembaga pendukung. Sasaran yang ingin dicapai adalah menurunnya biaya transaksi dan meningkatkan skala usaha PKMK dalam kegiatan ekonomi. Program ini meliputi kebijakan dan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Penyederhanaan, perizinan, birokrasi, pemantauan daerah dan retribusi 2. Pengembangan kebijakan dibidang perpajakan 3. Memberi kemudahan untuk mengembangkan system dan jaringan PKMK yang Lebih meluas didaerah seperti : lembaga keuangan masyarakat (LKM), pelatihan teknologi dan informasi.
2.2 Program Peningkatan Akses Kepada Sumber Daya Produktif.
Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kemampuan PKMK dalam memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya terutama sumber daya lokal yang tersedia. Sasaran program ini adalah tersedianya lembaga pendukung untuk meningkatkan akses PKMK terhadap sumber daya produktif seperti sumber daya manusia, modal, teknologi dan informasi. Kegiatan yang dilakukan adalah : 1. Peningkatan kualitas layanan LKM serta lembaga keuangan sekunder terutama untuk mendukung usaha mikro ditingkat lokal melalui dukungan : a. Perlindungan status badan hukum, kemudahan perizinan serta penyediaan system insentif b. Peningkatan kemampuan manajeman dan penguatan permodalan yang didukung penjaminan secara selektif c. Pembentukan sistem jaringan antar LKM dan Bank agar terjalin kerjasama keuangan. 2. Peningkatan kemampuan lembaga penyedia jasa pengembangan usaha, teknologi dan informasi bagi PKMK ditingkat lokal serta penciptaan sistem jaringannya melalui dukungan penguatan manajemen secara partsipatif dan kompetatif 3. Pengembangan sistem insentif dan pembuatan lembaga-lembaga pelatihan bagi PKM, pengelola dan anggota koperasi beserta jaringan kerjasama antar lemaga pelatihan. 4. Penguatan organisasi dan modernisasi manajemen koperasi yang menjadi wadah bagi UKM ( usaha kecil dan menengah ) untuk meningkatkan skala usaha yang ekonomis dan efisiensi secara bersama.
2.3 Program Pengembangan Kewirausahaan dan PKMK Berkeunggulan Kompetatif
Program ini ditujukan untuk mengembangkan sikap dan semangat kewirausahaan serta meningkatkan kemampuan dan keterampilan pengusaha kecil dan menengah yang dijiwai semangat kooperatif. Sasaran yang akan dicapai adalah terwujudnya PKMK yang berjiwa wirausaha dan kompetatif, profesional, serta berkeunggulan kompetatif.
kegiatan yang dilakukan adalah : 1. Memasyarakan kewirausahaan dan pengembangan sistem insentif bagi wirausaha baru 2. Pengembangan kewirausahaan dan kewirakoperasian serta pengembangan usaha PKMK dalam aspek keterampilan dan pengetahuan mengenai modal, pasar, manajemen usaha teknologi dan informasi. Hal ini dapata ditempuh melalui : a. Pelatihan perencanaan dan strategi pengembangan usaha. b. Pelatihan kepada pengurus atau pengelola dan anggota koperasi untuk berusaha secara kompetatif c. Pelatihan motivasi koperasi untuk meningkatkan partisipasi aktif anggota, serta pengembangan lembaga inkubator teknologi dan bisnis berdasarkan prinsip kemandirian serta pengembangan desain, proses, mutu produk dan teknologi informasi bagi jaringan usaha.
3. Menciptakan Stabilitas Ekonomi dan Keuangan.
Stabilitas ekonomi dan keuangan merupakan salah satu prasyarat penting dalam membangun dan menggerakkan roda perekonomian. Secara umum tantangan pokok dalam upaya menciptakan stabilitas ekonomi dan keuangan adalah : 1. Mewujudkan kebijakan ekonomi makro dan mikro yang konsisten, baik melalui kebijakan fiskal maupun sektor riel 2. Mengurangi unsur ketidakpastian dan masih terintegrasinya perekonomian daerah dengan pasar global 3. Meningkatkan ketahanan fiskal.
3.1 Program Peningkatan Koordinasi Pemeliharaan Stabilitas Ekonomi.
Tujuan dari program ini adalah mewujudkan koordinasi yang lebih baik antara pihak-pihak terkait dalam rangka menciptakan stabilitas ekonomi. Sasaran program ini adalah terciptanya stabilitas ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan yang berkelanjutan yang tercermin dari tingkat inflasi yang secara bertahap yang mendekati dunia yaitu sekitar 3-5 % pada tahun 2004.
3.2 Program Peningkatan Penerimaan Daerah
Program ini bertujuan meningkatkan efektifitas perpajakan dan sumber – sumber penerimaan bukan pajak. Sasaran yang hendak dicapai adalah meningkatkan penerimaan daerah, khususnya penerimaan pajak dan retribusi. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah : 1. Memperluas basis pajak dengan menyederhanakan administrasi pajak, meningkatkan penegak hokum bagi wajib pajak dan petugas pajak yang melanggar hukum. 2. Mengoptimalkan kepemilikan pemerintah dalam BUMD dengan menekankan kewajiban pemerintah dan meningkatkan manfaat dari kepemilikan tersebut.
3.3 Program Peningkatan Efektivitas Pengeluaran Daerah.
Tujuan program ini adalah mempertajam prioritas pengeluaran daerah. Sasaran adalah kemampuan APBD yang berkelanjutan. Pengeluaran daerah harus disesuaikan dengan kemampuan pemerintah dalam menggali dana, terutama yang berasal dari potensi daerah.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah : 1. Mengendalikan peningkatan anggaran untuk belanja rutin 2. Mempertajam anggaran pembangunan yang diarahkan pada kegiatan-kegiatan yang memang harus diarahkan pemerintah.
3.4 Program Implementasi Perimbangan Keuangan Pusat Daerah.
Program ini bertujuan mendorong pelaksanaan desetralisasi keuangan yang memungkinkan daerah dapat melaksanakan wewenangnya dengan tetap menjamin kestabilan ekonomi. Sasaran adalah terwujudnya anggaran pemerintah daerah yang dapat menunjang tugas-tugas desentralisasinya khususnya yang berkaitan dengan penyediaan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah: 1. Menyelasaikan penjabaran undang-undang yang terkait dengan desentralisasi ekonomi 2. Memperkecil resiko ekonomi makro dari pelaksanaan desentralisasi keuangan 3. Mendorong kegiatan koordinasi antar lembaga yang terkait dengan pelaksanaan desentralisasi ekonomi.
4. Memacu Peningkatan Daya Saing.
Salah satu upaya didalam menanggulangi krisis dan memperkuat landasan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan adalah peningkatan daya saing global. Upaya yang dilakukan dalam membangunan perekonomian daerah secara keseruhan meliputi kerangka penyelesaian masaalah yang berdimensi jangka pendek, Upaya difokuskan pada kegiatan-kegiatan untuk mendukung bergeraknya roda perekonomian daerah termasuk dalam mendorong pemanfaatan kapasitas yang menganggur, sedangkan jangka menengah, upaya difokuskan pada penguatan struktur perekonomian yang kompetitif dan berorientasi global. Untuk itu dalam rangka memacu peningkatan daya saing global dirumuskan lima strategi utama sebagai berikut : 1. Pengembangan ekspor 2. Pengembangan industri berkeunggulan kompetatif 3. Penguatan institusi pasar 4. Pengembangan pariwisata 5. Peningkatan kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
4.1. Program Pengembangan Ekspor
Tujuan dari program ini adalah mendukung upaya peningkatan daya saing produk daerah serta meningkatkan peran ekspor dalam memacu pertumbuhan ekonomi, sasaran program ini adalah menurunnya hambatan prosedural dam memperluas pasar ekspor dalam rangka mendorong ekspor. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah : 1. Peningkatan kegunaan kapasitas terpasang, produksi antara lain melalui perluasan pasar luar negeri. 2. Penyederhanaan prosedural kepabeanan dan berbagai bentuk fasilitas ekspor-impor.
4.2. Program pengembangan industri berkeunggulan kompetatif
Program ini bertujuan untuk memebangun struktur industri dalam negeri yang kukuh dan berdaya saing global, didukung oleh seluruh basis kegiatan produksi dan distribusi. Sasaran program ini adalah : 1. Terwujudnya proses industrialisasi yang mantap dengan dasar system keterkaitan yang teritegrasi antara kegiatan industri dengan kegiatan-kegiatan produksi dan distribusi. 2. Upaya pengembangan industri yang kompetatif berbasis sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya potensi lainnya. 3. Makin tingginya keragaman basis produksi dan distribusi yang berdaya saing global.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah : 1. Pengkajian basis daya saing sektor industri dengan sektor-sektor produksi lain dan distribusi. 2. Perumusan strategi peningkatan daya saing global dan prioritas pada industri berbasis sumber daya alam terutama industri pertanian. 3. Perorganisasian keterkaitan usaha produksi dan distribusi dengan pola pendekatan industri. 4. Peningkatan kualitas produksi dan produktifitas usaha .
4.3. Program Pengembangan Institusi Pasar
Program ini bertujuan untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi kegiatan usaha yang kompetatif sehingga meningkatkan daya saing daerah berbasis efisiensi, sasaran dari program ini adalah memeperkuat kelembagaan yang mampu mendorong berlakunya mekanisme pasar yang berkeadilan.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah : 1. Penguatan lembaga independen pengawas persaingan usaha, lembaga independen perlindungan konsumen ditingkat daerah. 2. Pengembangan jaringan dan kelembagaan informasi pasar barang dan jasa ditingkat daerah. 3. Penegakan peraturan yang berkeadilan, agar terjamin adanya kepastian berusaha dan untuk mengurangi terjadinya distorsi pasar. 4. Pengurangan hambatan-hambatan lalu lintas perdagangan barang dan jasa.
4.4. Program Pengembangan Pariwisata
Program pengembangan pariwisata merupakan bagian dari upaya peningkatan daya saing dan meningkatkan penerimaan daerah dan devisa negara. Saat ini jumlah wisatawan manca negara menurun terutama disebabkan oleh situasi politik dan keamanan dalam negeri, oleh sebab itu dalam jangka pendek pengembangan pariwisata diprioritaskan pada upaya pemulihan citra pariwisata sebagai daerah wisata yang aman dan nyaman untuk dikunjungi, sedangkan dalam jangka menengah adalah meletakan landasan yang kukuh bagi perngembangan pariwisata daerah melelui pengembangan produk dan pemasaran pariwisata.
4.5. Program Peningkatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) Dunia Usaha
Program ini bertujuan meningkatkan peranan dan pengembangan iptek dalam mendorong kegiatan dunia usaha. Sasaran program ini adalah : 1. Meningkatkan peranan IPTEK yang dapat dimanfaatkan oleh dunia usaha. 2. Meningkatkan jumlah usaha yang mempunyai unit litbang. 3. Meningkatkan konteribusi dunia usaha dalam pembiayaan litbang 4. Meningkatkan jumlah wirausaha pengguna layanan teknologi, terutama usaha kecil, menengah dan koperasi yang berbasis sumber daya lokal.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah : 1. meningkatkan jenis dan kualitas layanan jasa teknologi 2. Mengembangkan berbagai insentif legal, fiscal, dan finansial untuk mendukung peranan iptek oleh dunia usaha.
5. Meningkatkan Investasi
Krisis ekonomi nasional telah dirasakan dampaknya diseluruh pelosok tanah air termasuk di Kota Ternate, antara lain lemahnya daya beli masyarakat, melonjaknya harga-harga barang konsumsi dan menurunnya harga jual produk rakyat disamping itu kondisi perekonomian di Kota Ternate dipengaruhi pula oleh situasi keamanan yang kurang kondusif akibat yang terjadi akhir 1999 lalu. Akibat dari konflik tersebut, tingkat investasi mengalami penurunan dibandingkan dengan masa sebelumnya. Penurunan investasi secara langsung berakibat rendahnya pertumbuhan ekonomi di Kota Ternate. Dari sisi lalu lintas modal, masih terjadi pelarian modal dimana arus modal keluar masih lebih besar dibandingkan arus modal yang masuk. Penurunan tingkat investasi ini disebabkan oleh beberapa hal, terutama factor keamanan dan stabilitasi politik. Situasi keamanan yang masih belum membaik telah menghambat niat investor dalam dan luar negeri untuk segera menanamkan modalnya di Kota Ternate. Untuk itu pemulihan keamanan dan ketertiban serta stabilitas politik menjadi prasyarat bagi meningkatnya kegiatan investasi. Dalam tahun-tahun mendatang, pertumbuhan investasi akan terus didorong untuk menciptakan pemulihan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Prioritas investasi adalah investasi berdasarkan ekuitas (eqvity based investment) seperti penanaman modal asing dan penanaman modal dalam negeri.
5.1 Program Peningkatan Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah dan nilai investasi secara signifikan. Sasarannya adalah terciptanya system pelayanan investasi yang efisien dan efektif dan terciptanya kepastian iklim investasi yang kondusif. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah : 1. Menyempurnakan perangkat aturan daerah yang lebih kondusif terhadap peningkatan investasi lain. Deregulasi peraturan-peraturan penanaman modal dan kemudahan perizinan investasi 2. Melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap investasi secara berkala sesuai dengan perkembangan keadaan. 3. Menguatkan kelembagaan dan profesionalisme aparatur didaerah agar menjamin pelayanan yang efisien kepada investor dan meningkatkan kepekaan terhadap berbagai keluhan masyarakat. 4. Meningkatkan promosi investasi didalam dan diluar negeri. 5. Negosiasi dan kerjasama dengan berbagai mitra ekonomi secara saling menguntungkan.
6. Penyediaan Sarana dan Prasaran Penunjang Pembangunan Ekonomi.
Krisis ekonomi dan konflik horizontal dapat menurunkan kemampuan penyediaan jasa pelayanan sarana dan prasarana. Hal ini dapat dihadapi 3 (tiga) permasalahan : Pertama: pembangunan sarana dan prasarana memerlukan penggunaan modal yang sangat besar dan waktu pengembalian modal yang panjang. Dilain pihak kemampuan ekonomi daerah Kota Ternate pada saat ini sangat terbatas baik dana yang berasal dari pemerintah maupun swasta. Kedua: pembangunan sarana dan prasrana merupakan prakondisi bagi berkembangnya kesempatan dan peluang baru di berbagai bidang. Ketiga: memenuhi permintaan masyarakat akan jasa pelayanan sarana dan prasarana yang handal, berkualitas dan terjangkau. Upaya untuk mempercepat pemulihan ekonomi Kota Ternate pembangunan sarana dan prasarana jasa pelayanannya dilaksanakan dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut : 1. Menciptakan lapangan kerja, langsung maupun tidak langsung. 2. Menunjang ekonomi daerah 3. Menciptakan manfaat ekonomi pada masyarakat disekitar proyek 4. Layak secara ekonomis dan finansial, sehingga dapat menarik investor.
6.1 Program Mempertahankan Tingkat Jasa Pelayanan Sarana dan Prasarana
Tujuan program ini adalah untuk mempertahankan dan meningkatkan kondisi sarana dan prasarana yang telah ataupun sedang dibangun agar tingkat pelayanannya dapat dipertahankan dan ditingkatkan serta tetap dapat dioperasikan dan dimanfaatkan semaksimal mungkin dalam rangka menunjang sektor-sektor produktif.
Sasaran program adalah : 1. Tersedianya pelayanan jasa sarana dan prasarana yang mampu memenuhi kebutuhan minimum dalam pemulihan ekonomi 2. Terjaga kondisi konstruksi maupun peralatan sarana dan prasarana yang belum selesai pembangunannya 3. Terlaksananya peninjauan ulang atas rencana konstruksi sarana dan prasarana.
Upaya untuk mencapai sasaran tersebut dilaksanakan melalui perencanaan rehabilitasi, pemeliharaan dan penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana dengan mempertimbangkan efektifitas biaya dan waktu serta factor lain seperti modal atau dana, teknologi dan konsumen yang dilayani.
6.2 Program Melanjutkan Restrukturisasi dan Reformasi di Bidang Sarana dan Prasarana.
Tujuan program ini adalah dilakukannya restrukturisasi dan reformasi pada kelembagaan dibidang sarana dan prasarana adalah menciptakan iklim yang kondusif bagi investasi maupun usaha dibidang jasa pelayanan sarana dan prasarana. Sasaran yang dilakukan restrukturisasi dan reformasi dibidang sarana dan prasarana adalah : Pertama: terciptanya kompetisi dan pengaturan dalam pembangunan sarana dan prasarana . Kedua: meningkatnya efisiensi pemanfaatan dan ketersediaan sumber pendanaan baru sejalan dengan peningkatan peran swasta untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut akan dilakukan langkah-langkah sebagai berikut : 1. Restrukturisasi industri dan pemecahannya 2. Pengembangan hubungan komersial dan memperkenalkan kompetisi 3. Penetapan tarif berdasarkan mekanisme pasar dan subsidi 4. Rasionalisasi dan ekspansi partisipasi swasta 5. Memperjelas pengaturan dan peran pemerintah.
Untuk mendorong adanya kejelasan dan transparansi dalam meletakkan bidang sarana dan prasarana pada pijakan yang sehat dimasa datang, peran pemerintah akan lebih diarahkan dan diperkuat sebagai pembuat kebijakan, pengatur dan fasilitator.
6.3 Program Peningkatan Aksesbilitas Masyarakat Terhadap Jasa Pelayanan Sarana dan Prasarana.
Tujuan meningkatkan aksesbilitas masyarakat terhadap jasa pelayanan sarana dan prasarana adalah memperluas jangkauan jasa pelayanan sarana dan prasarana sampai kedaerah-daerah yang terisolasi dan perbatasan.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah : 1. Melaksanakan usaha perintisan didaerah-daerah terisolasi dan terpencil. 2. Memperluas jangkauan pelayanan prasarana keseluruh lapisan masyarakat. 3. Memperkuat dan menyempurnakan peraturan daerah
Untuk menunjang tersedianya pelayanan jasa sarana dan prasarana didaerah-daerah terisolasi, dan kawasan tertinggal akan dilakukan intervensi pemerintah melalui upaya-upaya perintisan. Upaya perintisan tidak semata-mata didasarkan atas pertimbangan kelayakan ekonomi semata, tetapi merupakan upaya pemerintah dalam membuka isolasi dan mendorong pertumbuhan didaerah-daerah tersebut.
6.4 Program Pembangunan Sarana dan Prasarana Transportasi.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan jasa transportasi secara efisien, berkualitas, aman dan harga terjangkau. Sasaran program pembangunan sarana dan prasarana transportasi meliputi : 1.Terpenuhi kebutuhan minimum pelayanan jasa transportasi sebagai pendukung upaya pemulihan ekonomi. 2. Meningkatkan system management transportasi. 3. Terpeliharanya kondisi fisik sarana dan prasarana transportasi. 4. meningkatkan transportasi terpadu laut, darat dan udara.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah : 1. Rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana transportasi,terutama jalan, prasarana jembatan, prasarana peneyeberangan, dermaga dan bandara 2. Meningkatkan efesien melalui sistem manegement transportasi agar dapat mengoptimalkan pemanfaatan sarana dan prasarana transportasi. 3. peningkatan kapasitas pelayanan transportasi pada jalur-jalur pelayanan transportasi untuk menunjang kelancaran arus manusia , barang dan jasa
7. Memanfaatkan Kekayaan Sumber Daya Alam Secara Berkelanjutan.
Keberlanjutan system perekonomian dan system kemasyarakatan ditentukan oleh keberlanjutan system sumber daya alam, yang berfungsi sebagai penopang system kehidupan.
7.1 Program Pengembangan Kelautan Program ini bertujuan untuk: 1. Mengembangkan serta memberdayakan masyarakat kepulauan dan wilayah pesisir 2. Meningkatkan upaya rehabilitasi dan konservasi habitat pesisir seperti hutan bakau dan terumbu karang serta perlindungan lingkungan hidup dan jasa pariwisata 3. Meningkatkan pengamanan dan pengawasan dalam pemanfaatan sumber daya pesisir dan kelautan termasuk sumber daya perikanan 4. Melakukan penataan terhadap perairan dan sumber daya pesisir dan lautan 5. meningkatkan pengembangan dan pemanfaatan sumber daya pesisir, lautan dan pulau-pulau kecil 6. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas sumber daya perikanan, pesisir dan kelautan.
Sasaran program ini adalah : 1. Terciptanya peningkatan pendapatan masyarakat nelayan di wilayah pesisir dan pulau kecil 2. Terciptanya pemantapan status kawasan pesisir dan kawasan pulau-pulau kecil. 3. Terciptanya peningkatan pengelola, berbasis masyarakat dalam upaya rehabilitas dan konservasi habitat pesisir seperti hutan bakau, terumbu karang dan lain-lain 4. Terciptanya peningkatan kesadaran masyarakat dan pemahaman masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya pesisir dan lautan yang berkelanjutan. 5. Terwujudnya peningkatan investasi dan peluang usaha dibidang kelautan. 6. Terwujudnya peningkatan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan sumber daya perikanan bagi masyarakat secara optimal dan berkelanjutan. 7. Terwujudnya peningkatan pengawasan dalam pemanfaatan sumber daya perikanan, pesisir dan lautan. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah : a Penyusunan rencana pengembangan wilayah pesisir dan lautan secara terpadu. b Pemanfaatan kawasan pesisir dan lautan serta pengembangan sistem informasi dan perpetaanpotensi wilayah pesisir, lautan dan pulau-pulau kecil serta sumber daya perikanan c Peningkatan pengawasan dan pengendalian dalam pemanfaatan sumber daya perikanan, pesisir dan lautan serta pulau- pulau kecil. d Pengembangan penataan dan penguatan kelembagaan masyarakat lokal dalam pemanfaatan sumber daya perikanan dan sumber daya lain diwilayah pesisir, lautan. Dan pulau-pulau kecil. e Peningkatan penyuluhan dan pendidikan sebagai upaya untuk meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dalam pengelola wilayah pesisir pantai dan pulau-pulau kecil. f Peningkatan sistem pelayanan melalui pengembangan fasilitas, sarana dan prasarana di wilayah pesisir dalam upaya mengoptimalkan pemanfaatan produk dan jasa maritim dan kelautan.
7.3 Program Pengembangan dan Pengelolaan sumber-sumber air
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan dan produktifitas sumber-sumber air dengan mewujudkan keterpaduan pengelolaan yang menjamin kemampuan serta pengaturan kembali berbagai kelembagaan dan peraturan. Sasaran program ini adalah : 1. Terselenggaranya pengaturan kembali berbagai kelembagaan dan peraturan pengembangan dan pengelolaan sumber-sumber air yang menegakkan hak guna air yang adil 2. meningkatnya pemanfaatan dan produktifitas sumber-sumber air melalui peningkatan efisiensi dan efektifitas serta kemandirian operasi dan pemeliharaan dan pelestarian prasarana penampung air dan sumber-sumber air alami
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah : 1. Pengaturan kembali peran dan tanggung jawab Pemerintah Kota, swasta dan masyarakat dalam pengelolaan dan pelestarian sumber-sumber air. 2. Penyelenggaraan konservasi air tanah dan air permukaan secara terpadu. 3. Pengendalian pencemaran air melalui peraturan dan penegakkan hokum khususnya di daerah tangkapan air industri dan perkotaan. 4. Pengelolaan dan pelestarian daya tampung danau, telaga serta penggunaan penampung air sebagai sumber-sumber air untuk pemukiman perkotaan, industri serta berbagai kegiatan lainnya.
3. PEMBANGUNAN POLITIK
A. ARAH KEBIJAKAN
1. Politik Dalam Negeri a. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang bertumpu kepada ke-bhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. b. Meningkatkan peran DPRD Kota Ternate melalui penegasan fungsi, wewenang dan tanggungjawab yang mengacu kepada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara eksekutif, legislative dan yudikatif. c. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik. d. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat. e. mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga negara di daerah dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan lembaga swadaya masyarakat. f. Meningkatkan efektivitas fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan kelompok profesi dan LSM. g. Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politikyang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. h. Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. i. Menyelengarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan beradab. j. Membangun paradigma masyarakat menuju masyarakat Kota Ternate yang maju, bersatu,rukun damai, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
2. Aparatur Pemerintah Daerah
a. Mendorong terciptanya penyelenggaran pemerintahan yang bebas dari praktik-praktik KKN dengan memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, b. Meningkatkan efektivitas pengawsan fungsional serta pengawsan masyarakat dan mengembangkan etika dan moral. c. Meningkatkan kualitas aparatur pemerintah dengan memperbaiki kesejahteraan dan profesionalisme secara efektif. d. Melakukan inventarisasi terhadap kekayaan pejabat pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. e. Meningkatkan fungsi dan profesionalisme birokrasi dalam melayani masyarakat dan akuntabilitasnya dalam mengelola keyaan daerah secara transparan, bersih dan bebas dari penyelahgunaan kekuasaan. f. Meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri sipil untuk menciptakan aparatur yang bebas dari KKN, bertanggung jawab, profesional, produktif dan efisien
3. Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
a. Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi melalui media massa (cetak dan elektronik) untuk mencerdaskan kehidupan bangsa; memperkukuh persatuan dan kesatuan; membentuk kepribadian bangsa; serta mengupayakan keamanan hak pengguna sarana dan prasarana informasi dan komunikasi. b. Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna mengantisipasi arus persaingan dan tantangan global. c. Meningkatkan peran pers yang bebas sejalan dengan peningkartan kualitas dan kesejahteraan insan pers agar professional, berintegritas, dan menjunjung tinggi etika pers, supremasi hukum, serta hak asasi manusia. d. Membangun jaringan informasi dan komunikasi antara daerah Kota Ternate dengan pusat serta antar daerah secara timbal balik dalam rangka mendukung pembangunan Kota serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.
B. PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN POLITIK
1. Politik Dalam Negeri
Pembangunan politik dalam negeri diharapkan tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan bidang kehidupan lain dalam masyarakat Kota Ternate secara simultan agar dapat memberikan kontribusi yang optimal bagi terwujudnya sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis, dan terbuka. Pembangunan politik dalam negeri dilaksanakan melalui dua program, yakni Porgram Perbaikan Struktur Politik, dan Program Pengembangan Budaya Politik.
1.1. Program Perbaikan Struktur Politik
Program ini bertujuan untuk menyempurnakan dinamika politik di daerah sesuai sistem politik nasional dan aspirasi masyarakat serta perkembangan lingkungan strategis. Sasaran program ini adalah terwujudnya struktur politik yang demokratis, yang berintikan pemisahan kekuasaan yang tegas dan keseimbangan kekuasaan serta terwujudnya peningkatan kapasitas eksekutif, legislative dan yudikatif di Kota Ternate dalam menjalankan peran, fungsi dan tugasnya serta dalam menerapkan mekanisme kontrol dan keseimbangan (check and balance).
Program pokok yang dilakukan adalah : 1. Menyeimbangkan Kekuasaan lembaga eksekutif, legislative dan yudikatif; 2. Menyeimbangkan tanggungjawab, dan kewenangan lembaga-lembaga politik dan masyarakat; 3.Mewujudkan netralitas politik TNI dan POLRI sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku; 4. Mewujudkan sistem birokrasi pemerintahan sipil yang bersih, professional, dan berwibawa.
1.2. Program Pengembangan Budaya Politik
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban politiknya, meningkatkan kualitas komunikasi dan kapasitas kontrol politik masyarakat, serta membangun karakter masyarakat yang kuat dalam rangka mendukung pencapaian bangsa dan masyarakat Indoneasia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
Sasaran program ini adalah terpenuhinya hak dan kewajiban politik masyarakat sesuai dengan kedudukan, fungsi, dan perannya dalam sistem politik nasional.
Program pokok yang dilakukan adalah : 1. Menjamin keberlanjutan media massa (cetak dan elektronik) yang bebas untuk tumbuh secara sehat dan bertanggungjawab, melalui peningkatan profesionalitas dan kualitas pelaksanaan etika media massa; 2. Mewujudkan budaya politik demokratis dan menghapuskan ekses-eksesnya; 3. Meningkatkan kesadaran terhadap kesetaraan dan keadilan gender dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban politik setiap warga negara secara adil dan bertanggungjawab; 4. Melaksanakan pendidikan politik, pembelajaran demokrasi, dan wawasan kebangsaan bagi pemuda; 5. Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip kebersamaan dan anti diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Aparatur Pemerintah mempunyai peran yang sangat menentukan terhadap keberhasilan pelaksanaan tugas pemerintahan umum dan pembangunan. Untuk itu, langkah-langkah yang dilakukan adalah melalui pelaksanaan program pengawasan aparatur negara, program, program penataan kelembgaan dan ketatalaksanaan, program peningkatan kualitas pelayanan publik, serta program peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
2.1. Program Pengawasan Aparatur Pemerintah Negara
Tujuan program ini adalah mewujudkan Aparatur Pemerintah Kota Ternate yang bersih, berwibawa dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Sasaran program ini adalah memberantas KKN di lingkungan aparatur negara yang didukung dengan penegakkan paraturan, peningkatan kinerja, dan profesionalisme aparatur negara di daerah Kota Ternate.
Program pokok yang dilakukan adalah : 1. Mengembangkan sistem informasi pengawasan sacara transparan dan terakunkan (accountable); Meningkatkan kualitas informasi sistem pengawasan yang dipadukan dengan kebijakan peningkatan kualitas perencanaan, pemantauan, pengendalian, dan pelaporan; 2. Menegakkan etika dan moral di lingkungan lembaga pengawasan daerah dan menindaklanjuti hasil pengawasan secara transparan serta penegakan aturan disiplin PNS; 3. Melaksanakan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme secara konsisten; 4. Menyusun sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Daerah Kota Ternate, sebagai tolok ukur keberhasilan dan/atau kegagalan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintahan.
2.2. Program Penataan Kelembagaan dan Ketatalaksanaan
Tujuan program ini adalah menyempurnakan kembali kelembagaan dan ketatalaksanaan penyelenggaraan negara dalam pelaksaan tugas pemerintahan umum dan pembangunan yang difokuskan pada pelaksanaan desentralisasi yang didukung oleh pengelolaan dokumen yang lebih efektif dan efisien.
Sasaran program ini adalah terciptanya struktur kelembagaan yang efektif dan efisien, dan terciptanya sistem ketatalaksanaan yang terkait dengan penataan kewenangan dan hubungan kerja antara pemerintah Daerah Kota Ternate, pusat, dan daerah-daerah lain.
Program pokok yang dilakukan adalah : 1. Menyempurnakan berbagai peraturan yang terkait dengan penataan kewenangan dan hubungan kerja antara pemerintah daerah Kota Ternate, Pusat, dan daerah-daerah lain; 2. Menata sistem perencanaan, sistem penganggaran dan pembiayaan, sistem pengawasan, pemantauan, pelaporan dan pengarsipan; 3. Menyempurnakan administrasi kebijakan pem bangunan terutama yang mendukung upaya pemulihan ekonomi.
2.3. Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai bidang pemerintahan sesuai dengan sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada unit-unit kerja pemerintah daerah Kota Ternate.
Sasaran program ini adalah terselenggaranya pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, murah dan memuaskan pada unit-unit kerja di lingkungan pemerintah daerah kota.
Program pokok yang dilakukan adalah : 1. Melibatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan fungsi-fungsi pelayanan publik tertentu; 2. Menyusun standar dan melaksanakan pelayanan publik yang cepat, tepat, murah, memuaskan, transparan, dan tidak diskriminatif; 3. Mengembangkan konsep indeks tingkat kepuasan masyarakat sebagai tolok ukur terhadap optimalisasi pelayanan publik oleh aparatur negara kepada masyarakatdi Kota Ternate; 4. Melakukan upaya debirokratisasi khususnya kebiojakan-kebijakan di bidang ekonomi untuk menghilangkan berbagai hambatan terhadap kelancaran mekanisme pasar secara sehat dan optimal.
2.4. Program Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas, profesionalisme, dan keterampilan aparatur negara dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal. Sasaran program ini adalah terwujudnya aparatur negara yang professional dan berkualitas dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan Kota Ternate. Program pokok yang dilakukan adalah : 1. Menyempurnakan sistem rekrutmen PNS yang lebih transparan, obyektif, dan kompetitif; 2. Merumuskan kompetensi jabatan PNS, sistem penilaian kinerja pegawai, serta sistem pembinaan atau pengembangan kualitas karier pegawai yang obyektif dan transparan yang memungkinkan dilakukannya sistem mutasi dan rotasi PNS antar dinas/bidang/seksi; 3. Menyempurnakan sistem pendidikan dan pelatihan (diklat) PNS yang tepat dan selektif sesuai dengan kebutuhan lapangan; 4. Memperbaiki komposisi jumlah dan mutu PNS yang didukung oleh sistem administrasi kepegawaian daerah yang efisien dan efektif; 5. Menyusun dan melaksanakan sistem pemberian penghargaan dan sanksi secara konsisten; 6. meningkatkan profesionalisme PNS dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan.
3. Komunikasi, Informasi, dan Media Massa
Komunikasi, informasi, dan media massa selain mempunyai peran yang sangat menentukan bagi keberhasilan pembangunan sistem politik demokrasi, juga berkaitan erat dengan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam pembangunan komunikasi, informasi dan media massa, dilaksanakan program pengembangan informasi, komunikasi, dan media massa; program peningkatan prasarana penyiaran, informatika, dan media massa; serta program peningkatan kualitas pelayanan informasi pembangunan.
3.1. Program Pengembangan Informasi, Komunikasi, dan Media Massa
Tujuan program ini adalah meningkatkan dan memantapkan pertukaran informasi dan komunikasi antara dan intra kelompok masyarakat serta antar lembaga politik dengan rakyat dengan peran dan fungsinya masing-masing.
Sasaran program ini adalah terwujudnya kesadaran dan kedewasaan berpolitik masyarakat melalui pertukaran arus informasi yang bebas dan transparan, serta adanya mekanisme kontrol politik yang lebih terbuka.
Program pokok yang dilakukan adalah : 1. Membentuk dan menyempurnakan perangkat peraturan daerah yang berkaitan dengan komunikasi, informatika dan media massa; Membentuk kebijakan teknologi informasi; Memberikan stimulasi kepada masyarakat untuk mengembangkan media secara mandiri dalam memenuhi kebutuhan informasi; 2. Mendukung perwujudan upaya pemerataan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat; 3. Meningkatkan pengembangan dan kemudahan bagi penyiaran publik yang berkualitas; 4. Meningkatkan pengkajian dalam rangka pengembangan informasi dan komunikasi.
3.2. Program Peningkatan Prasarana Penyiaran, Informatika, dan Media Massa
Tujuan program ini adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas prasarana komunikasi dan informasi bagi terselenggaranya proses sosialisasi, agragasi, serta artikulasi politik dan sosial budaya.
Sasaran program ini adalah terpenuhinya kebutuhan informasi masyarakat secara optimal dengan kemampuan untuk menjangkau semua jenis media informasi yang di Kota Ternate. 1. Program pokok yang dilakukan adalah : Membuka kesempatan bagi semua pihak untuk menumbuh kembangkan institusi-institusi informasi yang dapat mendukung terselenggaranya komunikasi dua arah secara transparan; 2. Membangun komunikasi dan informasi antara Kota Ternate dan pusat serta dengan daerah-daerah lain.
3.3. Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi Pembangunan
Tujuan program ini adalah meningkatkan jaringan informasi kepada dan dari masyarakat untuk mendukung proses sosialisasi politik dan partisipasi politik rakyat.
Sasaran program ini adalah meningkatnya kemampuan masyarakat untuk menyeleksi informasi agar tidak menimbulkan hilangnya rasa saling percaya antar anggota masyarakat, serta yang dapat menimbulkan kesenjangan informasi yang mengancam stabilitas daerah dan integrasi nasional.
Program pokok yang dilakukan adalah : 1. Menyediakan informasi dan desiminasi yang tidak terbatas pada informasi program pembangunan, tetapi juga informasi yang dikembangkan berdasarkan kebutuhan masyarakat; 2. Meningkatkan pelayanan informasi multimedia.
4. PEMBANGUNAN AGAMA
A. ARAH KEBIJAKAN
Arah kebijakan pembangunan agama menurut GBHN 1999-2004, PROPENAS 1999-2004, dan Pola Dasar Kota ternate 2001 – 2005, adalah sebagai berikut : 1. Memantapkan fungsi, peran, dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama-agama. 2. Meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga terpadu dan integral dengan sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai. 3. Meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antarumat beragama sehingga tercipta suasana kehidupan yang harmonis dan saling menghormati serta saling mengakui perbedaan dalam semangat kemajemukan melalui dialog antar umat beragama dan pelaksanaan pendidikan agama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat perguruan tinggi.
4. meningkatkan kemudahan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, termasuk penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji dan pengelolaan zakat, dengan memberikan kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraannya. 5. Meningkatkan peran dan fungsi lembaga-lembaga keagamaan dalam ikut mengatasi dampak perubahan yang terjadi dalam semua aspek kehidupan untuk memperkukuh jati diri dan kepribadian bangsa serta memperkuat kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
B. PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN AGAMA
Untuk menjawab sejumlah persoalan yang dikemukakan di atas, disusun empat program pembangunan agama, yaitu : 1. Program peningkatan pelayanan kehidupan beragama; 2. Program peningkatan pemahaman dan pengamalan agam,dan kerukunan umat beragama; 3. Program peningkatan kualitas pendidikan agama; 4. Program pembinaan lembaga sosial keagamaan dan lembaga pendidikan tradisional keagamaan.
1. Program peningkatan pelayanan kehidupan beragama
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi umat beragama dalam melaksanakan ibadah dan mendorong serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kehidupan beragama. Sasaran yang ingin dicapai adalah tertatanya system kelembagaan dan manajemen pelayanan serta terpenuhinya sarana dan prasarana keagamaan guna memberi kemudahan bagi umat beragama dalam menjalankan ibadah. Program pokok yang dilakukan adalah : 1. Memberikan bantuan untuk pembangunan dan rehabilitasi sarana, prasarana peribadatan, dan kegiatan tempat ibadah; 2. Menyediakan sarana dan prasarana penerangan keagamaan; 3. Membangun dan merehabilitasi balai nikah.; 4. Menyediakan kitab suci dan literature keagamaan; 5. Meningkatkan efisiensi dan transparansi pengelolaan haji; 6. Meningkatkan bantuan kepada jemaah haji dari daerah asal kepelabuhan embarkasi ; 7. meningkatkan kemampuan aparat dan petugas haji; Meningkatkan mutu pelayanan dan bimbingan haji, serta perlindungan jemaah; 8. Meningkatkan peran serta perusahaan penyelenggara umrah dan haji serta kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH); 9. Memberi bantuan sertifikasi tanah wakaf; 10. Membina keluarga harmonis (sakinah) melalui peningkatan pendidikan agama dalam keluarga; 11. Mengoptimalisasi fungsi dan peran tempat ibadah untuk bimbingan dan pelayanan keagamaan bagi masyarakat; 12. Meningkatkan pelayanan pengelolaan zakat, infak, sadakah dan wakaf; 13. Membangunan pusat studi dan kegiatan agama untuk meningkatkan pelayanan sosial keagamaan bagi umat beragama.
2. Program Peningkatan Pemahaman dan Pengamalan Agama, serta Kerukunan Hidup Umat Beragama.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengamalan ajaran agama bagi setiap individu, keluarga, masyarakat, dan penyelenggara negara; memperkuat dasar-dasar kerukunan hidup interen dan antar umat beragama; dan membangun kehidupan harmonis sosial dan persatuan nasional. Sasaran yang ingin dicapai adalah terciptanya suasana kehidupan keagamaan yang kondusif bagi upaya pendalaman dan penghayatan agama serta pengamalan ajaran agama, yang mendukung bagi pembinaan kerukunan hidup intern dan antar umat beragama.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah : 1. Memberikan penyuluhan dan bimbingan hidup beragama bagi masyarakat; 2. Meningkatkan kualitas penyuluh, pembimbing, dai, dan pemuka agama sebagai penggerak dinamisasi kehidupan beragama ditengah-tengah masyarakat; Mengembangkan materi, metodologi, dan manajemen penyuluhan, dan bimbingan keagamaan; Merehabilitasi mental korban pascakerusuhan sosial dan penyalahgunaan narkoba; 3. Membina kerukunan hidup intern dan antarumat beragama yang dilakukan melalui kunjungan silaturahmi, dialog, dan temu ilmiah secara rutin antara pemuda, cendekiawan, pemuka agama, dan tokoh umat beragama; 4. Pembentukan jaringan kerjasama antara umat beragama berupa pembentukan forum kerja sama antar umat beragama; 5. Pemberdayaan lembaga keagamaan yang dapat mendukung upaya pemantapan tatanan sosial kemasyarakatan yang majemuk;
3. Program Peningkatan Kualitas Pendidikan Agama.
Pendidikan agama disekolah umum (TK,SD,SLTP dan SMU) bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemahaman dan pengalaman ajaran agama bagi siswa guna meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta pembinaan akhlak mulia dan budi pekerti luhur. Sasaran yang ingin dicapai adalah menurunnya pelanggaran etik dan moral yang dilakukan oleh siswa dan mahasiswa, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.
Program pokok yang dilakukan adalah : 1. Menyempurnakan materi pendidikan agama dengan memberikan tambahan bobot pada kehidupan nyata sehari-hari; 2. Memasukkan muatan budi pekerti yang terintegrasi dalam mata pelajaran yang relevan di dalam kurikulum pendidikan; 3. Melakukan penataran guru, penyetaraan diploma dua (D-2) dan diploma tiga (D-3) guru agama; 4. Menyediakan bantuan sarana peribadatan; Mengadakan lokakarya guru agama dalam rangka pendalaman materi dan pengembangan wawasan pendidikan; 5. Menyempurnakan metode belajar-mengajar berikut system evaluasinya; 6. Mengembangkan manajemen pendidikan; Mengadakan lomba keterampilan agama, perkemahan pelajar, lomba karya ilmiah agama, dan apresiasi seni keagamaan; 7. Membina dan mengembangkan bakat kepemimpinan dan penambahan pengetahuan serta pengalaman agama; 8. Membina organisasi kesiswaan; 9. Mengembangkan pesantren kilat dan yang sejenisnya.
Program pokok pendidikan agama diperguruan tinggi umum adalah : 1. Menambah jumlah jumlah tenaga pengajar; 2. Menambah jumlah literatur baik buku teks maupun buku bacaan; 3. Meningkatkan fasilitas penunjang perpustakaan; 4. Melakukan pendalaman substansi materi dan pendidikan agama; 5. Meningkatkan mutu dosen melalui pendidikan pascasarjana-Strata Dua (S-2) dan Strata Tiga (S-3)-; Melakukan perbaikan metodologi pengajaran.
4. Program Pembinaan Lembaga-Lembaga Sosial Keagamaan dan Lembaga Pendidikan Tradisional Keagamaan.
Program pembinaan lembaga sosial keagamaan dan lembaga pendidikan tradisional keagamaan adalah mencakup pesantren, madrasah Ibtidayah, sekolah minggu, yayasan pendidikan hindu, dan yayasan pendidikan budha. Pesantren sebagai lembaga pendidikan agama, secara nyata telah memberikan konstribusi yang amat besar bagi pelayanan pendidikan bagi masyarakat. Pesantren telah membuka akses pendidikan bagi masyarakat miskin pedesaan. Selain memberikan pendidikan agama, pesantren juga memberikan bekal keterampilan praktis kepada para santri/siswa seperti pertanian, peternakan, perbengkelan, jahit-menjahit, bahkan operator komputer. Pesantren sebagai lembaga pendidikan memiliki riwayat sejarah yang sangat panjang dan menjadi salah satu varian dalam keanekaragaman jenis pendidikan yang ada, tetapi belum sepenuhnya menjadi bagian dari system pendidikan nasional. Program pembinaan lembaga sosial keagamaan dan lembaga pendidikan tradisional keagamaan bertujuan untuk memberdayakan dan meningkatkan kapasitas serta kualitas lembaga sosial keagamaan dan memberikan pelayanan pendidikan bagi masyarakat khususnya dipederdesaan yang berlatar sosial ekonomi lemah. Sasaran yang ingin dicapai adalah meningkatnya peranan lembaga sosial keagamaan dan lembaga pendidikan tradisional keagamaan dalam pembangunan nasional dan memperkuat nilai-nilai keagamaan dalam perubahan sosial.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah : 1. Memberdayakan lembaga sosial keagamaan seperti kelompok jemaah keagamaan, majelis taqlim, taman pendidikan quran ( TPQ ) organisasi remaja dan pemuda mesjid, Baitul Mal wat – Tamwil, Badan Amil Zakat, infak dan sadakah ( BAZIS ) dan Nadzir Wakaf; 2. Meningkatkan peran lembaga pendidikan tradisional keagamaan yang mengemban misi dakwah dan pendidikan agama bagi masyarakat; 3. Memberikan subsidi dan imbal - swadaya pada lembaga pendidikan tradisional keagamaan; 4. Menyediakan sarana dan prasarana, bantuan peralatan dan buku pelajaran serta buku bacaan lainnya pada lembaga pendidikan tradisional keagamaan.
5. PEMBANGUNAN PENDIDIKAN
A. ARAH KEBIJAKAN
1. mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh anak usia sekolah menuju terciptanya manusia Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara signifikan. 2. meningkatkan kemampuan akademik dan professional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik mampu berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan watak dan budi pekerti agar dapat mengembalikan wibawa lembaga dan tenaga kependidikan. 3. melakukan penyempurnaan dan penyesuaian system pendidikan dan kurikulum sesuai kurikulum yang berlaku nasional dan disesuaikan pula dengan keberagaman peserta didik dan kondisi daerah. 4. memberdayakan lembaga pendidikan baik di sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pemberdayaan nilai, sikap, dan kemampuan, serta peningkatan partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana memadai. 5. meningkatkan kualitas lembaga pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan system pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. 6. meningkatkan manajemen system pendidikan dan kualitas pelayanan pendidikan untuk mengembangkan kualitas sumber daya manusia secara terarah, terpadu dan menyeluruh agar generasi muda dapat berkembang secara optimal disertai dengan hak dukungnya dan lindungan sesuai dengan potensinya. 7. meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama usaha kecil, menengah, dan koperasi guna meningkatkan daya saing produk yang berbasis sumber daya lokal.
B. PROGRAM – PROGRAM PEMBANGUNAN PENDIDIKAN
Pelaksanaan program wajib belajar merujuk pada kondisi pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan bagi anak usia sekolah 7 – 15 tahun. Hal ini mengandung pengertian bahwa setiap anak memperoleh hak atas kesamaan dalam kesempatan, akses dan perlakuan berdasarkan kemampuan dan potensi yang ada.
a. Usia 7 – 12 (SD/MI)
Berdasarkan data Diknas Kota Ternate tahun ajaran 1999 - 2000, jumlah penduduk usia 7 – 12 tahun sebanyak18,989 dan jumlah siswa sekolah sebanyak 15,966 sehingga Angka Partisipasi Kasar (APK) mencapai 84.08 %. Angka APK yang tinggi dan diikuti oleh Angka Partisipasi Murni (APM) yang berada pada tingkat 118.93 % serta masih rendahnya Angka Transfer (AT) dari SD ke SLTP yaitu sebesar 54.50 %.
Data tersebut mengindikasikan bahwa masih terdapa16.20 % anak usia sekolah dasar yang tidak bersekolah. Pada tingkat sekolah dasar relatif tidak terdapat perbedaan menurut gender dengan rasio laki-laki : perempuan sebesar 42.80% : 47.20 %. Dalam jenjang pendidikan ini; factor sosial – ekonomi keluarga belum banyak berpengaruh.
Program pokok dalam mengupayakan pemerataan pendidikan sekolah dasar adalah : 1. Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan di SD dan MI termasuk sarana olahraga; 2. Memberikan subsidi pendidikan bagi sekolah swasta agar sekolah-sekolah swasta mampu menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dan memberikan layanan pendidikan yang dapat dijangkau masyarakat luas; Menerapkan alternatif layanan pendidikan, khususnya bagi masyarakat kurang beruntung (masyarakat miskin, pengungsi dan di wilayah bekas kerusuhan); 3. Memberikan beasiswa bagi siswa berprestasi dan/atau dari keluarga yang tidak mampu, dengan mempertimbangkan peserta didik perempuan secara proporsional; 4. Melakukan pemerataan jangkauan pendidikan pra sekolah melalui peningkatan partisipasi masyarakat dalam menyediakan lembaga peniti[an anak, kelompok bermain, dan taman kanak-kanak yang bermutu, serta memberikan kemudahan, bantuan, dan penghargaan oleh pemerintah. 5. Mengembangkan menejemen berbasis sekolah 6. Meningkatkan kepedulian dan tanggung jawab masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
b. Usia 13 – 15 (SLTP/MTs)
Pada tahun ajaran 1999 – 2000, penduduk usia 13 – 15 tahun sebanyak 14,967 dan jumlah siswa sekolah sebanyak 8,700 sehingga APK mancapai 58.13 %, sementara APM sebesar 172.03 % dan AT sebesar 93.68 %.
Data tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat 41.87 % populasi usia SLTP yang belum menikmati pendidikan tersebut. Pada jenjang ini baik APK maupun APM yang rendah dapat diartikan bahwa kondisi ekonomi mulai berpengaruh pada tingkat partisipasi pendidikan. Ada kecenderungan anak usia tersebut bekerja membantu ekonomi orang tua.
Sehubungan dengan hal tersebut, penuntasan program wajib belajar 9 tahun harus mendapatkan perhatian yang tinggi untuk dapat terealisasi. Berdasarkan gender, pada tingkat pendidikan ini tidak terdapat perbedaan yang mencolok antara kesempatan memperoleh pendidikan bagi laki-laki dan perempuan dengan rasio 54.30 % : 45.70 %.
c. Usia 16 – 18 (SLTA/MA/SMK).
Pada tahun ajaran 1999 – 2000 penduduk usia 16 – 18 tahun sebanyak 19,137 dan jumlah siswa sekolah sebanyak 10,311. Sehingga APK mencapai 53.88 %, Sementara APM sebesar 185.60 %. Pada jenjang pendidikan lanjutan atas, factor ekonomi dapat dikatakan lebih kelihatan jelas berpengaruh pada tingkat partisipasi pendidikan, sedang beberapa factor lain yang berpengaruh diantaranya kurangnya daya tampung di SMU.
Tingkat pemerataan pendidikan penduduk berdasarkan rasio jenis kelamin sangat mencolok khususnya pada sekolah kejuruan (SMK) bidang-bidang tertentu seperti bidang tekhnik, teknologi dan industri dengan rata-rata lebih dari 85 % merupakan siswa laki-laki. Faktor sosial budaya dalam hal ini ikut menentukan ketimpangan pemerataan berdasar gender karena masih banyaknya perkawinan bagi perempuan di usia dini.
Program pokok dalam mengupayakan pemerataan pendidikan SLTP dan SLTA adalah :1. Membangun sekolah dengan prasarana yang memadai, termasuk sarana olahraga, baik diperkotaan maupun di pedesaan yang disesuikan dengan kebutuhan setempat, potensi daerah, pemetaan sekolah, kondisi geografis, serta memperhatikan keberadaan sekolah swasta;2. Menerapkan alternatif layanan pendidikan, khususnya bagi masyarakat miskin, anak-anak pengungsi dan desa terpencil; 3. Memberikan kepada siswa yang berprestasi dan/atau dari keluarga yang tidak mampu, dengan mempertimbangkan pserta didik perempuan secara proporsional; 4. Memberikan subsidi untuk sekolah swasta, yang diprioritaskan kepada sekolah-sekolah swasta yang masih kurang pembiayaannya.
Rendahnya mutu pelayanan pendidikan di Kota Ternate selama ini secara umum disesbabkan oleh beberapa factor baik internal maupun eksternal. Faktor internal yang sangat menonjol ialah rendahnya efektivitas kegiatan proses belajar – mengajar seperti keterbatasan sarana dan prasarana, rendahnya kualitaas dan lulusan guru, kelemahan dalam metode mengajar dan kurikulum yang berlaku, serta lemahnya manajemen sekolah. Sedangkan factor eksternal meliputi peran orang tua dan masyarakat serta Pemerintah sebagai fasilitator.
Berdasarkan data Diknas Kota Ternate Tahun 2000, kondisi sarana dan prasarana pendidikan di Kota Ternate cukup memprihatinkan. Pada jenjang pendidikan SD/MI terdapat 108 sekolah, memiliki 756 ruang, kondisi baik 575 ruang, rusak ringan 91 ruang, rusak berat 20 ruang dan rusak total 70 ruang. Dari data tersebut dapat diketahui bahwa rata-rata jumlah murid per kelas sebanyak 28 Siswa, dan rata-rata jumlah murid per guru adalah 17 siswa. Sementara itu pada jenjang SLTP/MTs maupun SMU/MA, kondisi ruang dan penyediaan sarana penunjang kurang representatif.
Secara umum penyediaan fasilitas pendukung seperti prasarana lingkungan (jamban, sanitasi, pagar), perpustakaan, lapangan olahraga dan UKS kurang representatif atau bahkan tidak ada dalam menunjang kegiatan belajar-mengajar. Sarana pendidikan yang dirasakan kurang memadai adalah kurang tersedianya buku pelajaran pokok.
Disamping factor sarana dan prasarana, guru merupakan kunci keberhasilan dari proses belajar mengajar pada semua jenjang pendidikan yang menentukan tingkat pelayanan pendidikan yang bermuara pada kualitas lulusan. Namun demikian, dilihat dari segi kualifikasi/standar kelayakan mengajar untuk jenjang SD/MI dan SLTP/MTs masih belum memuaskan, sedangkan untuk SMU/MA sudah cukup guru yang memenuhi standar kelayakan.
Pada jenjang SD/MI, dari 953 Guru, yang memenuhi kriteria layak mengajar atau berijazah D II keatas sebanyak 143 (15 %). Sedangkan untuk guru SLTP/MTs dari 430 guru yang memenuhi criteria layak mengajar atau berijazah D III keatas sebanyak (65 %). Sedangkan untuk guru SMU/MA, dari 481 Guru yang memenuhi kriteria layak mengajar atau berijazah S 1 atau diatasnya sebanyak 409 (85 %).
Tidak meratanya persebaran guru baik antar daerah maupun bidang studi merupakan masalah lain yang membutuhkan perhatian serta penanganan yang serius. Diperkotaan sering terpenuhi tenaga guru, tetapi di desa-desa terpencil terjadi kekurangan guru. Penanganan masalah kekurangan guru di desa terpencil dilakukan melalui pengangkatan guru honorer (wiyata bhakti). Tetapi pengangkatan guru wiyata bhakti ini tidak menyelesaikan masalah secara tuntas. Hal ini dikarenakan kecilnya gaji yang diterima dan tidak adanya kepastian diangkat sebagai tenaga tetap (PNS).
Program pokok dalam upaya peningkatan kualitas dan relevansi pendidikan dengan dunia usaha adalah : 1) Meningkatkan kemampuan professional dan kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan lain, antara lain melalui pemberian akreditasi dan sertifikasi mengajar bidang tertentu yang ditinjau dan dievaluasi secara periodic, serta penyempurnaan system angka kredit untuk peningkatan karier guru; 2) Menerapkan kurikulum yang berbasis kompetensi dasar sesuai dengan kebutuhan dan potensi pembangunan daerah, mampu meningkatkan kreatifitasi guru, inklusif dan tidak bias gender sesuai dengan kapasitas peserta didik, serta menekankan perlunya peningkatan keimanan dan ketaqwaan, wawasan kebangsaan, kesehatan jasmani, kepribadian yang berakhlak mulia, beretos kerja, memahami hak dan kewajiban, serta meningkatkan penguasaan ilmu-ilmu dasar (matematika, sains dan tekhnologi, bahasa dan sastra, ilmu sosial, dan bahasa inggris); 3) Meningkatkan standar mutu lulusan secara bertahap agar lulusan pendidikan mampu bersaing dengan para lulusan dari daerah lain; 4) Menerapkan kurikulum berbasis kompetensi pada sekolah menengah kejuruan untuk memenuhi tuntutan persyaratan tenaga kerja; 5) Mengembangkan lomba karya ilmiyah dan sejenisnya khusus pada level pendidikan menengah yang disesuaikan dengan standar didunia pendidikan nasional;
6) Melakukan pendekatan pada dunia usaha dan dunia industri untuk melakukan kerja sama dengan sekolah-sekolah menengah, khususnya pendidikan menengah kejuruan dalam mengembangkan perencanaan, pengembangan materi pelajaran, implementasi kegiatan, dan penilaian program pengajaran; 7) Membangunan dan mengembangkan Program-program sekolah keterampilan / kejuruan setinggkat diploma bagi para lulusan SMU dan MA yang sesuai dengan lingkungan setempat atau tuntutan dunia kerja agar para lulusan SMU dan MA yang tidak memiliki peluang untuk melanjutkan ke perguruan tinggi dapat memasukinya untuk bersaing didunia kerja; 8) Meningkatkan pengadaan, penggunaan, dan perawatan sarana dan prasarana pendidikan termasuk buku dan alat peraga, perpustakaan, dan laboraturium bagi sekolah-sekolah negeri dan swasta secara bertahap; 9) Meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses belajar mengajar melalui pemetaan mutu sekolah, penilaian proses dan hasil belajar secara bertahap dan berkelanjutan serta pengembangan system dan alat ukur penilaian pendidikan yang lebih efektif untuk meningkatkan pengendalian dan kualitas pendidikan; 10) Meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas kinerja kelembagaan dan pengelolaan sumber dana sehingga peran dan tanggung jawab sekolah-sekolah, pemerintah Kota termasuk DPRD Kota dan masyarakat dalam upaya peningkatan mutu pendidikan makin nyata; 11) Meningkatkan status tenaga guru wiyata bhakti menjadi tenaga tetap (PNS) sesuai kebutuhan sekolah setempat.
Pelaksanaan desentralisasi pendidikan menuntut adanya kesiapan kelembagaan dalam pengelolaan, dan SDM di harapkan dapat bekerja secara professional, kreatif dan demokratis. Dalam pelaksanaan pembangunan pendidikan, beberapa permasalahan mendasar yang perlu perhatian diantaranya yaitu : 1. Pengelolaan pendidikan dasar yang rumit/komplek; 2. Kebijakan pendidikan menengah yang sentralis; 3. Keterbatasan kurikulum muatan lokal seperti budaya dan budi pekerti; 4. Manajemen sekolah yang tidak efektif.
Pada pengelolaan pendidikan dasar, masih di dominasi oleh manajemen yang komplek seperti masih terlihat dari banyanya institusi yang menangani yaitu Depdiknas untuk urusan materi dan kualitas tekhnik, Depdagri untuk urusan rekruitmen dan pembangunan prasarana sekolah serta Depag untuk urusan sekolah-sekolah keagamaan. Hal ini menyebabkan seringnya terjadi kerancuan kebijakan antar instusi tersebut.
Pengelolaan pendidikan menengah masih ditangani oleh Depdiknas. Meskipun demikian, seluruh kebijakan SLTP dan SLTA diatur oleh pusat, yang menyebabkan Kanwil Depdiknas hanya melaksakan petunjuk pusat. Pola top down ini dirasakan kurang sesuai dengan kebutuhan masyarakat di daerah yang pada akhirnya partisipasi aparat dan masyarakat kurang berkembang. Secara umum disamping hal-hal yang bersifat kendala struktur manajemen pengelolaan tersebut, lemahnya system manajemen adalah karena keterbatasan kemampuan manajerial SDM sekolah dalam mengelola sumber dayanya sehingga penyelenggaraan kualitas pelayanan pendidikan menjadi kurang diperhatikan.
Program pokok dalam upaya peningkatan manajemen pendidikan adalah : 1. Melaksanakan demokratisasi dan desentralisasi pendidikan antara lain dengan pembentukan dan peningkatan peranan Komite Sekolah meliputi perencanaan, implementasi dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan di sekolah serta mendorong setiap sekolah untuk melaksanakan konsep pembentukan Dewan Sekolah; 2. mengembangkan manajemen berbasis sekolah (School Based Management) untuk meningkatkan kemandirian sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan; 3. meningkatkan partisipasi masyarakat agar dapat menjadi mitra kerja pemerintah daerah kota yang serasi dalam pembinaan pendidikan; 4. mengembangkan system akreditasi secara adil dan merata, baik untuk sekolah negeri maupun swasta; 5. mengembangkan system insentif yang mendorong kompetisi yang sehat antara lembaga dan personil sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan secara optimal; 6. memberdayakan personil dan lembaga antara lain dilakukan melalui pelatihan yang dilaksanakan oleh lembaga professional; 7. membentuk badan akreditasi dan sertifikasi mengajar untuk meningkatkan kualitas tenaga kependidikan secara memadai.
Prinsip penyelenggaraan pendidikan yang merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah, sekolah, keluarga dan masyarakat belum berjalan seperti yang diharapkan. Didalam penyusunan kebijakan dan penanganan masalah serta pengambilan keputusan, peran sekolah dan masyarakat hampir tidak pernah dilibatkan sehingga rasa ikut memiliki, memelihara dan bertanggung jawab dalam pengelolaan pendidikan tidak pernah terbentuk.
Pelaksanaan otonomi pendidikan, yang menitik beratkan pada pemberian kewenangan pada sekolah dan masyarakat melalui Dewan Sekolah untuk mengelola dan mengambil keputusan akan mendorong rasa kepemilikan dan tanggung jawab untuk ikut memelihara sarana dan prasaran sekolah serta mengoptimalkan sumber daya yang ada seefisien mungkin untuk mencapai hasil yang optimal. Dengan terbentuknya Dewan Sekolah, akan terjadi pembagian tugas yang sesuai dengan tugas dan fungsi
Pada pembiayaan pendidikan, kontribusi masyarakat dan swasta dalam mendukung pembangunan bidang bidang pendidikan masih sangat terbatas, terutama pada jenjang pendidikan dassar dan menengah. Sehingga selama ini sebagian besar adalah menjadi tanggungjawab pemerintah. keterbatasan ini tentu saja terkait dengan keterbatasan kemampuan ekonomi masyarakat, terlebih lagi setelah situasi krisis ekonomi.
Program pokok dalam upaya peningkatan peran dan partisipasi masyarakat adalah : 1. Pendidikan dan latihan tehnis kepada masyarakat tentang penyusunan kebijakan perencanaan, pengelolaan dan pengawasan program serta melibatkannya secara aktif dalam pelaksanaan; 2. Peningkatan kemitraan dan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, dan lembaga internasional yang bergerak di bidang pendidikan baik berupa subsidi maupun pengembangan system dan kelembgaan pendidikan; 3. Menfasilitasi berdirinya dewan sekolah sebagai upaya penerapan manajemen berbasis sekolah khususnya di jenjang pendidikan SD/MI.
5. Program Peningkatan Pendidikan Tinggi
Rendahnya lulusan SMU untuk melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi lebih banyak disebabkan oleh tingginya biaya di perguruan tinggi, dan terbatasnya daya tampung/sarana dan prasarana yang ada serta belum adanya jaminan lulusan perguruan tinggi langsung dapat pekerjaan. Termasuk masih terbatasnya kesempatan kerja bagi lulusan perguruan tinggi.
Program pokok yang diupayakan untuk meningkatkan pendidikan tinggi adalah
1. Penyediaan dan peningkatan sarana dan prasarana pendidikan tinggi secara terprogram, bertahap dan tuntas, meliputi : a. Pembangunan, perbaikan dan pemelihaan prasarana pendidikan; b. Pengadaan dan perbaikan prasarana lingkungan; c. Pengadaan dan perbaikan sarana pendidikan; d. Pengadaan buku-buku perpustakaan, referensi, dan penunjang lainnya.
2. Peningkatan kualitas mahasiswa meliputi : a. Membangun kesadaran dan budaya akademis melalui budaya membaca, menulis, dan meneliti b. Mengembangkan budaya dialog dilingkungan perguruan tinggi. c. Mengikut sertakan mahasiswa dalam program pengabdian masyarakat dan penelitian
3. Penyusunan dan penyempurnaan system dan informasi kelembagaan,meliputi: a. Penyusunan dan penyempurnaan data tentang tenaga kependidikan; b. Penyusunan sistem pengelolaan tenaga kependidikan meliputi standarisasi dan kualifikasi, jenjang karier dan rekrutmen.
6. PEMBANGUNAN SOSIAL DAN BUDAYA
A. ARAH KEBIJAKAN.
1. Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Sosial a. Meningkatkan lapangan kerja dan kesejahteraan tenaga kerja secara efektif dan proporsional melalui perluasan dan pengembangan kesempatan kerja, penigkatan kualitas dan produktifitas tenaga kerja serta perlindungan dan pengembangan kelembagaannya. b. Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagai seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai, yang pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahan dan pekerja. c. Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gisi buruk dan turunnya kualitas generasi muda. d. Membangun aspirasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan pengamalannya. e. Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin, dan anak – anak terlantar, serta kelompok rentan sosial melalui penyediaan lapangan kerja yang seluas – luasnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. f. Memberikan aksesbilitas fisik dan nonfisik guna menciptakan perspektif penyandang cacat dalam segala pengambilan keputusan.
2. Kesehatan
a. Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat,yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan, pencegaan, penyembuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai lanjut usia. b. Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana prasarana dalam bidang medis, termasuk ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat. c. Meningkatkan kualitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, memperkecil angka kematian, dan peningkatan kualitas program keluarga berencana. d. Memberantas secara sistematis perdagangan dan penyalagunaan narkoti dan obat – obatan terlarang dengan memberikan sanksi yang seberat – beratnya kepada pengedar, dan pemakai.
3. Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata
a. Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur Ternate, dan budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa. b. Merumuskan nilai – nilai kebudayaan daerah Kota Ternate, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kualitas berbudaya masyarakat. c. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai – nilai budaya dalam rangka memilah – milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan. d. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika, dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalty bagi pelaku seni dan budaya. e. Mengembangkan dunia perfiliman daerahdan radio secara produktif sebagai media masa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan masyarakat, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah secara akonomi. f. Melestarikan apresiasi nilai kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakan dan memberdayakan sentra – sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian daerah yang lebih kreatif dan inovatif, sehingga menumbuhkan rasa kebanggaan daerah. g. Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional Ternate sebagi wahana bagi pengembangan pariwisata nasional dan mempromosikannya ke tingkat nasional maupun luar negeri secara konsisten sehingga dapat menjadi wahana persahabatan. h. Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh dan terpadu bersifat interdisipliner dan pertisipatoris dengan menggunakan kriteia ekonomi, teknis, sosial budaya hemat energi, melestarikan alam,dan tidak merusak lingkungan.
4. Kedudukan dan Peranan Perempuan
a. Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional dan daerah yang diemban oleh lembaga atau instansi yang mampu memperjuangkan terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender. b. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan serta nilai histories perjuangan kaum perempuan, dalam rangka melanjutkan usaha pembardayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat.
5. Kepemudaan dan Olahraga
a. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat dan minat dengan memberikan kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan dirinya secara merdeka sebagai wahana pendewasaan berakklak mulia, patriotis, demokratis, mandiri dan tanggap terhadap aspirasi rakyat. b. Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi, harus dilakukan secara sistematis dan komprehensif melalui lembaga – lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan, demi tercapai prestasi yang membanggakan di ajang nasional. c. Menumbuhkan budaya olah raga guna meningkatkan kualitas masyarakat sehingga memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup, yang harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan dan pelatihan olahraga baik formal maupun informal. d. Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing unggul, dan mandiri. e. Melindungi segenap generasi muda dari bahaya destruktif terutama bahaya penyalahgunaan narkotika, obat – obat terlarang dan zat adiktif lainnya (narkoba) malalui gerakan pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba.
B. PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN SOSIAL DAN BUDAYA
1. Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Masyarakat
a. Program Perluasan dan Pengembangan Kesempatan Kerja
Program ini merupakan model – model penciptaan lapangan kerja yang relevan bagi pengetahuan dan ketrampilan kerja untuk mengisi lowongan pasar kerja. Sementara, bagi mereka yang berpendidikan di bawah SMU dan setaranya, khususnya di pedesaan dan perkotaan kumuh, disosialisasikan model – model penciptaan lapangan kerja dan kesempatan berusaha. Melalui pemberdayaan model – model pengenalan teknologi yang mudah dipahami masyarakat, baik secara perorangan maupun dengan membentuk usaha bersama. Mendorong perkembangan kreativitas dan kewirausahan yang tinggi dalam melakukan kegiatan yang positif, produktif dan efisien. Pemberian insentif terhadap sisi kreativitas dan kewirausahaan yang telah dirintisnya, agar bisa berkembang menjadi usaha formal, yang mampu menyerap tenaga kerja dam memberi uapah yang layak. Sektor informal yang berfungsi sebgai sarana penciptaan pendapatan bagi masyarakat, diberi bekal malalui beberapa kursus yang tidak hanya terbatas pada metode dan teknologi usaha saja, tetapi juga pelatihan yang memberi dasar – dasar manajemen keuangan yang dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi usaha sektor informal, serta manajemen mutu dan kualitas. Melalui program ini diharapkan terciptanya lapangan kerja diberbagai bidang usaha, berkurangnya jumlah pengangguran terbuka dan setengah pengaggur melalui peningkatan jam kerja, meningkatnya penerimaan devisa dari pengiriman tenaga kerja ke luar negeri dan tersedianya sistem informasi dan perencanaan tenaga kerja.
b. Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja.
Mendorong, memasyarakatkan dan meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, yang sekaligus memperluas kesempatan kerja pada usaha kecil, menengah, koperasi, lembaga mandiri yang diterima di masyarakat. Kebutuhan dunia kerja yang semakin cepat dan beragam, memerlukan pelatihan yang luwes/ fleksibel. Standard kualifikasi kemampuan dan standard program pelatihan dibatasi pada hal – hal pokok yag berlaku umum secara sektoral dan daerah, sedangkan hal – hal yang bersifat spesifik di kembangkan sebagai muatan lokal dan bersifat non standard. Kualitas standard internasional tetap menjadi acuan. Bentuk – bentuk kemitraan antara pemerintah dan swasta dalam penyelenggaraan pelatihan, pemagangan perlu dilakukan untuk menjamin efektivitas dan efisien.
Meningkatkan relevensi dan kualitas pelatihan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja, dengan emngembangkan program keterkaitan dan kesepadanan melalui peningkatan kerjasama antara lembaga pelatihan dengan pelatihan pendidikan formal dan pengalaman kerja, ditingkatkan melalui pengembangan standarisasi, akreditasi dan sertifikasi yang bersifat nasional dengan pendekatan sektoral profesi. Melalui program ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pekerja untuk memenuhi kebutuhan pasar kerja.
c. Program Perlindungan dan Pengembangan Lembaga Ketenagakerjaan.
Mendorong terbentuknya kelembagaan tenaga kerja di perusahaan dan memperluas jangkauan dan kemampuan berunding agar menghasilkan syarat – syarat kerja yang berkualitas, didasarkan atas musyawarah mufakat dan demokratis. Pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja yang didukung oleh sumber daya yang memadai, disamping penegakan hukum (law enforcement) agar masyarakat luas mengetahui dinamika hukum ketenagakerjaan sektor riil. Dalam bidang perlindungan pekerja wanita dan anak yang terpaksa bekerja, ditempuh dengan sasaran memberikan peluang dan kesempatan bagi pekerja anak untuk tetap mengikuti pendidikan agar dapat mengembangkan mental, spiritual dan kemampuan intelektualnya. Memberlakukan ketentuan konvensi ILO yang sudah diratifikasi dalam undang – undang dan ketentuan pelaksanaannya.
Melalui program ini diharapkan dapat terciptanya ketenangan kerja, lebih terjaminnya keselamatan dan kesehatan kerja dan meningkatnya kemampuan pekerja dalam melakukan perlindungan.
2.Kesehatan
a.Program Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
Tujuan dari program ini adalah memberdayakan individu dalam bidang kesehatan untuk memelihara, meningkatkan, dan melindungi kesehatannya sendiri serta lingkungan menuju masyarakat yang sehat, mandiri dan produktif.
Sasaran program ini adalah meningkatnya perilaku hidup bersih dan sehat disetiap tatanan rumah tangga, sekolah, tempat kerja, tempat – tempat umum dan institusi kesehatan. Prioritas kegiatan yang akan dilaksanakan melalui program ini antara lain meliputi : peningkatan perilaku sehat, peningkatan upaya anti narkoba, peningkatan upaya kesehatan jiwa masyarakat, peningkatan peran serta masyarakat dalam upaya pelayanan kesehatan dan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melakukan kegiatan olah raga dan kebugaran jasmani secara teratur.
b. Program Lingkungan Sehat
Program ini bertujuan untuk mewujudkan mutu lingkungan hidup yang lebih sehat agar dapat melindungi masyarakat dari ancaman bahaya yang berasal dari lingkungan sehingga tercapai derajad kesehatan individu, keluarga dan masyarakat yang optimal.
Sasaran yang akan dicapai program ini adalah terwujudnya forum yang mampu menjalin kerjasama antar masyarakat, pemerintah dan pihak swasta; terolahnya limbah industri dengan aman dan sehat; terwujudnya lingkungan internal dan external industri yang memenuhi syarat; terpenuhinya persyaratan kesehatan lingkungan kerja, perkantoran dan industri; terpenuhinya persyaratan kesehatan kerja diberbagai jenis pekerjaan; terpenuhinya persyaratan kesehatan di hotel dan penginapan, sarana ibadah dan sarana pendidikan, jasa boga, restauran/rumah makan dan tempat pengolahan makanan; tercapainya permukiman yang memenuhi syarat kesehatan di perkotaan dan perdesaan; meningkatnya cukupan penggunaan air bersih perkotaan dan perdesaan dan tercapainya kualitas air minum dan air bersih.
Kegiatan yang tarcakup dalam program lingkungan sehat antara lain adalah peningkatan wilayah/kawasan sehat; peningkatan kesehatan dan keselamatan kerja; peningkatan hygiene dan sanitasi tempet-tempat umum; peningkatan permukiman, perumahan dan bangunan sehat; dan peningkatan penyehatan air.
c. Program Upaya Kesehatan
Tujuan program ini adalah meningkatkan pemerataan dan upaya kesehatan yang berhasil guna dan berdaya guna serta terjangkau oleh segenap masyarakat. Sasaran program ini adalah tersedianya pelayanan kesehatan dasar dan rujukan, baik pemerintah maupun swasta yang didukung oleh peran serta masyarakat dan system Pembiayaan Pra-Upaya. Perhatian utama diberikan kepada pengembangan upaya kesehatan yang mempunyai daya ungkit tinggi terhadap peningkatan derajat kesehatan.
Secara khusus program ini bertujuan antara lain ialah untuk menurunkan angka kesakitan, kematian dan kecacatan dari penyakit menular maupun tidak menular dan mencegah penyebaran serta mengurangi dampak sosial akibat penyakit sehingga tidak menjadi masalah kesehatan masyarakat; mencegah terjadinya penyakit menular dan menurunkan angka kesakitan dan kematian dari penyakit-penyakit yang dapat dicegah melalui immunisasi; meningkatkan, memantapkan, dan memperluas jangkauan dan pemerataan serta mutu pelayanan kesehatan rujukan; meningkatkan pendayagunaan obat dan cara pengobatan tradisional yang aman dan bermanfaat, baik secara sendiri maupun terpadu dalam jaringan pelayanan kesehatan peripurna; meningkatkan status kesehatan ibu, anak, remaja, usia subur dan usia lanjut agar tercipta kesehatan reproduksi yang optimal; meningkatkan status gizi masyarakat maupun institusi dalam rengka meningkatkan kemandirian, intelek kualitas dan produktifitas sumber daya manusia; menyediakan informasi untuk perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi program kesehatan serta meningkatkan kewaspadaan disemua tingkat administrasi.
Secara khusus pula sasaran program ini adalah tersusunnya kebijakan kesehatan; meningkatnya mutu pelayanan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dasar, tersusunnya perbaikan prosedur pengelolaan dan manajemen puskesmas; seluruh rumah sakit maupun memberikan pelayanan kemprehensif terhadap kasus opstetri dan neonatal; terwujudnya rumah sakit sebagai tempat pengembangan sumberdaya manusia kesehatan, tempat penelitian, penapisan dan penerapan iptek kesehatan; seluruh rumah sakit mampu memberikan pelayanan rujukan medik, kesehatan dan manajemen; seluruh rumah sakit mampu melaksanakan program pembinaan kesehatan wilayah; meningkatnya cakupan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan; cakupan imunisasi; meningkatnya cakupan kesehatan balita dan anak usia pra sekolah; menurunnya secara lebih bermakna angka kesakitan dan kematian dari penyakit menular dan tidak menular; meningkatnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat; meningkatnya status gizi masyarakat; tersusunnya kebijakan dan konsep pengelolaan program desentralisasi.
Kegiatan prioritas yang tercakup dalam program upaya kesehatan antara lain ialah pemberantasan penyakit menular dan imunisasi; pemberantasan penyakit tidak menular; penyembuhan penyakit dan pemulihan, yang terdiri dari pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan rujukan; pelayanan kesehatan penunjang; pembinaan dan pengembangan pengobatan tradisional; kesehatan reproduksi; perbaikan gizi; kesehatan mata; pengembangan survailans epidemiologi dan penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan.
d. Program Kesehatan dan Keselamatan kerja.
Program ini bertujuan antara lain untuk meningkatkan jumlah, mutu dan penyebaran tenaga kesehatan; meningkatkan jumlah,efektivitas dan efisiensi penggunaan biaya kesehatan dan meningkatkan pengadaan dan produksi bahan baku dan obat jadi yang bermutu dan aman.
Sasaran umum program ini antara lain adalah terdapatnya kebijakan dan rencana pengembangan tenaga kesehatan masyarakat dan pemerintah disemua tingkat; didayagunakannya tenaga kesehatan yang ada dan dikembangkan dan dikembangkannya pembinaan karier seluruh tenaga kesehatan; berfungsinya pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan yang mengutamakan pengembangan peserta didik dalam meningkatkan profesionalisme; meningkatnya presentase penduduk yang menjadi peserta JPKM; meningkatnya jumlah badan usaha yang menyelenggarakan upaya JPKM; meningkatnya jumlah unit jaringan pelayanan dokter keluarga sebagai penyelenggara pelayanan JPKM yang menyelenggarakan pelayanan paripurna dan bermutu; tersedianya sarana pelayanan kesehatan dasar; rujukan dan penunjangnya yang merata, terjangkau dan dimanfaatkan oleh masyarakat; tersedianya peralatan kesehatan baik medik maupun non medik yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan dan tersedianya perbekalan kesehatan yang memadai baik jenis maupun jumlahnya yang sesuai dengan permasalahan setempat dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan. Kegiatan yang tercakup dalam program sumberdaya kesehatan antara lain adalah : perencanaan, pendayagunaan serta pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan; pengembangan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat dan pengembangan sarana dan perbekalan kesehatan.
e. Program Obat, Makanan dan Bahan Berbahaya
Program ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat, psiko-tropika, narkotika, zat adiktif (NAPZA) danbahan berbahaya lainnya. Disamping itu, program ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari sediaan farmasi, makanan dan alat kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu dan keamanan.Sasaran yang akan dicapai dari program ini adalah : mecegah dan mengamankan peredaran sediaan farmasi, makanan dan alat kesehatan yang tidak abash/illegal; menjamin mutu, keamanan dan khasiat sediaan farmasi, makanan dan alat kesehatan yang dizinkan beredar; meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap resiko penggunaannya; terkendalinya produksi dan distribusi obat dan NAPZA, serta mantapnya system pengelolaan bahan berbahaya; mantapnya system dan implementasi pengamanan makanan sehingga produk makanan yang beredar memenuhisyrat sesuai dengan standar yang disetujui dalam rangka pendaftaran, masyarakat terhindar dari informais yang menyesatkan dan terakuinya kemampuan pengujian laboratorium PPOM/BPOM ke dalam system akreditasi; tercapainya tujuan medis penggunaan obat secara efektif dan aman serta tercapainya efisiensi penggunaan penggunaan pembiayaan obat secara rasional; tersedianya obat yang bermutu, aman dan efektif sesuai dengan kebutuhan medis masyarakat dan tercukupinya kebutuhan obat pelayanan kesehatan dasar serta efisiensi pembiayaan obat secara proporsional.Kegiatan prioritas yang tercakup dalam program ini adalah:1. Pengamanan bahaya penyalahgunaan dan kesalahgunaan obat, NAPZA Narkotika;2. Pengamanan dan pengawasan makanan dan bahan tambahan makanan;3. Pengawasan obat, batra, kosmetika dan alat kesehatan;4. Penggunaan obat tradisonal; Penyediaan obat esensial.
f. Program Kebijakan dan Manajemen Pembangunan KesehatanProgram ini dimaksudkan untuk penyelenggaraan upaya kesehatan sesuai dengan visi, misi dan strategi yang telah ditetapkan, dibutuhkan kebijakan dan manajemen sumber daya yang efektif dan efisien sehingga dapat tercapai pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas.Sasaran yang akan dicapai oleh program ini ialah terciptanya kebijakan kesehatan yang menjamin tercapai system kesehatan yang efisien, efektif dan berkualitas dan berkesinambungan; terciptanya kebijakan kesehatan yang mendukung reformasi di bidfang kesehatan; berjalannya sisten perencanaan kesehatan melalui pendekatan wilayah dan sektoral dalam mendukung desenrtralisasi;p tersusunnya berbagai perangkat hukum di bidang kesehatan secara menyeluruh; tersdianya informasi kesehatan yang akurat, tepat waktu dan lengkap sebagai bahan dalam proses pengambilan keputusan dalam pengelolaan pembangunan kesehatan.Kegiatan yang diprioritaskan dalam program ini adalah:1. Pengembangan kebijakan program kesehatan;2. Pengembangan manajemen pembangunan kesehatan;3. Pengembangan hukum kesehatan; 4. pengembangan system informasi kesehatan; 5. pengembangan sarana dan prasarana.
g. Program Ilmu Pengetahuan dan Teknologi KesehatanProgram ini bertujuan untuk memberikan untuk memberikan masukan ilmu pengetahuan dan teknologi guna menunjang pembanguan kesehatan, mendukung perumusan kebijakan, memecahkan masalah kersehatan dan untuk mengatasi kendala dalam masalah kesehatan.Sasaran progam ini adalah makin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi yang digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, gizi, pendayagunaan obat, pemberantasan penyakit menular, dan perbaikan lingkungan; makin berkembangnya penelitian yang berkaitan dengan ekonomi kesehatan untuk membantu upaya-upaya mengoptimalkan pemanfaatan pembiayaan kesehatan dari pemerintah dan swasta; makin meningkatnya penelitian bidang sosial budaya dan perilaku hidup sehat untuk mengurangi masalah kesehatan masyarakat.Kegiatan pokok dari program ini adalah :1. Penelitian dan pengembangan upaya pelayanan kesehatan;2. Penelitian dan pengembangan peningkatan sumber daya kesehatan; 3. Penelitian dan pengembangan kebijakan dan manajeman pembangunan kesehatan; 4. Penelitian dan pengembangan pemahaman perilaku dan peningkatan upaya pemberdayaan masyarakat.
3. Kebudayaan
a. Program inventarisasi dan pembinaan nilai-nilai budayaProgram ini bertujuan antara lain berupa pemasyarakatan dan pemeliharaan nilai-nilai luhur budaya bangsa, serta mendorong ketahanan budaya dan peningkatan kualitas budaya masyarakat.Sasaran yang hendak dicapai oleh program ini : § Inventarisasi dan identifikasi kebudayaan khas daerah, baik berupa fisik bangunan maupun cerita-cerita rakyat setempat. § Penyebarluasan dan pemasyarakatan budaya daerah sebagai upaya pelastarian nilai-nilai luhur budaya bangsa serta menumbuhkan kecintaan terhadap budaya sendiri.
b. Program Kebahasaan, kesusastraan dan kepustakaan. Program ini bertujuan untuk mendorong pengembangan bahasa dan sastra daerah serta memasyarakatkan perpustakaan sebagai media penyebarluasan dan peningkatan wawasan menuju masyarakat madani yang sadar informasi. Sasaran yang akan dicapai program ini, antara lain : § Pembinaan bahasa dan sastra daerah. § Peningkatan perpustakaan daerah dan sekolah.
c. Program pembinaan kesenian Program ini bertujuan untuk mendorong dan mengembangkan kesenian daerah, meningkatkan apresiasi dan kreatifitas seni masyarakat serta meningkatkan pembinaan kesenian daerah agar tidak luntur oleh hadirnya kesenian moderen.
Sasaran yang akan dicapai program ini adalah pembinaan seni budaya daerah berupa sarasehan, festival, lomba karya cipta, peningkatan kretifitas sanggar-sanggar seni, dan sebagainya.
d. Program Pembinaan Tradisi, Peninggalan Sejarah dan Permuseuman. Program ini bertujuan untuk menyelamatkan, melestarikan dan mengembangkan warisan budaya bangsa. Sasaran yang akan dicapai program ini yaitu : § Pembinaan kesejaraan dan permuseuman melalui pengumpulan, pemugaraan, pemeliharaan, pengamanan, penggalian serta penelitian berbagai tradisi daerah dan sejarah peninggalan beserta situs-situsnya. § Pemberdayaan lembaga adat, yaitu upaya menghidupkan kembali lembaga adat istiadat yang diakui oleh masyarakat sebagai perekat pemersatu bangsa didalam mengembangkan kehidupan berdemokrasi dan bermasyarakat secara kekeluargaan
4. S o s i al
a. Program Pembinaan kesejahteraan sosial
Bertujuan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan sosial masyarakat, khususnya penyandang masalah kesejahteraan sosial yaitu fakir miskin, keluarga rawan sosial ekonomi (Warga Pengungsi), anak terlantar, lanjut usia terlantar serta pembinaan nilai-nilai kepeloporan, keperintisan dan kepahlawanan.
Sasaran yang hendak dicapai adalah meningkatkan manajemen pelayanan sosial untuk mewujudkan dan mengembangkan pola pelayanan sosial yang efektif dan efisien serta meningkatkan kualitas tenaga kesejahteraan sosial baik pemerintah maupun masyarakat dengan sasaran antara lain peningkatan sumber daya manusia dan peningkatan kualitas dan profeseionalisme pekerja sosial di lembaga pelayanan sosial milik pemerintah dan masyarakat.
Prioritas kegiatan pembinaan kesejahteraan sosial ialah: a. Pembinaan dan penyantunan lanjut usia potensial terlantar. b. Pembinaan dan penyantunan anak dan remaja terlantar. c. Pembinaan dan penyantunan fakir miskin (keluarga rawan sosial ekonomi). d. Pembinaan dan penyantunan pahlawan / veteran /perintis /pejuang kemerdekaan dan keluarganya.
b. Program Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
Program ini bertujuan untuk mengembalikan dan meningkatkan kemampuan warga masyarakat baik perorangan maupun kelompok penyandang masalah kesejahteraan sosial dengan sasaran antara lain meliputi anak jalanan, penyandang cacat, anak nakal, wanita tuna susila, tuna karya, tuna wisma, orang terlantar, bekas narapidana, bekas penyandang penyakit kronis dan korban penyalahgunaan narkotika.
Prioritas kegiatan pelayanan dan rehabilitasi sosial adalah : a. Pelayanan dan rehabilitasi sosial penyandang cacat. b. Pelayanan dan rehabiliasi sosial tuna wisma, tuna karya dan orang terlantar. c. Pelayanan dan rehabilitas sosial wanita tuna susila. d. Pelayanan dan rehabilitas sosial anak nakal dan anak jalanan. e. Pelayanan dan rehabilitas sosial bekas narapidana. f. Pelayanan dan rehabilitas sosial bekas penyandang penyakit kronis. g. Rehabilitasi dan pembangunan sarana dan prasarana panti sosial, panti penyantunan anak, panti karya, panti persinggahan, panti werda dan panti khusus. Baik milik pemerintah maupun swasta. h. Pengadaan perlengkapan dan peralatan latihan ketrampilan untuk panti sosial, panti penyantunan anak, panti karya, panti persinggahan, panti werda dan panti khusus. Baik milik pemerintah maupun swasta.
c. Program peningkatan partisipasi sosial kemasyarakatan.
Program ini bertujuan untuk mewujudkan dan mengembangkan peran serta masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok dalam pelayanan dan penanganan masalah kesejahteraan sosial secara efektif dan terorganisir dengan sasaran yang meliputi karang taruna, pekerja sosial masyarakat, yayasan/organisasi dan panti-panti sosial swasta. Prioritas kegiatan : a. Pemberdayaan pekerja sosial masyarakat (PSM). b. Pemberdayaan organisasi sosial. c. Pemberdayaan kader sosial masyarakat desa hutan dan desa nelayan dan lingkungan kumuh.
d. Program Penanggulangan Bencana Alam
Program ini bertujuan untuk menolong dan menyelamatkan para korban bencana alam melalui berbagai bantuan untuk memulihkan kembali fungsi sosialnya dengan sasaran para korban yang terkena musibah bencana.
5. Kependudukan
a.Program pemberdayaan kependudukan Program ini bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan dan ketahanan keluarga sebagai unit sosial terkecil dalam masyarakat yang ditandai dengan kesadaran dan kemampuan dalam memenuhi dasar dan psikologinya: § Menurunnya jumlah keluarga prasejahtera dan sejahtera 1 ; § Meningkatnya jumlah keluarga yang dapat mengakses informasi dan sumber daya ekonomi bagi peningkatan kesejahteraan keluarga. § Meningkatnya kemampuan keluarga dalam pengusahaan dan pertumbuhan kembangan anak. § Menurunnya disharmoni dan tindak kekerasan dalam keluarga. § Menurunnya angka perceraian.
Kegiatan pokok dalam program ini yaitu : § Pelayanan advokasi, komunikasi, edukasi, informasi dan konseling. § Pengembangan pengetahuan, ketrampilan dan kewirausahaan bagi keluarga terutama keluarga prasejahtera dan sejahtera 1. § Pengembangan pelayanan pembinaan ketahanan keluarga khususnya bagi balita dan remaja.
b. Program Pengembangan dan Keserasian Kebijaksanaan Kependudukan sasaran yang ingin dicapai dalam program ini adalah : § Terumuskannya dan terlembagakannya kebijakan kependudukan bagi peningkatan kualitas, pengendalian kualitas dan pengarahan mobilitas penduduk yang serasi. § Terumuskannya dan terlembagakannya kebijakan kependudukan yang serasi antara kebijakan kependudukan nasional dengan kebijakan kependudukan daerah.
Kegiatan pokok dalam program ini yaitu : § Pengkajian kebijakan pembangunan kependudukan yang telah ada hingga saat ini dalam rangka mencari alternatif-alternatif kebijakan baru yang efektif. § Pengkajian dan penyempurnaan peraturan Perundang-undangan yang mengatur perkembangan dan dinamika kependudukan yang kualitas, kuantitas dan mobilisasi penduduk, termasuk penduduk yang terpaksa pindah, disemua tingkat wilayah administrasi. § Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan kependudukan.
c. Program Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi. Program ini bertujuan memeberikan kontribusi tercapainya penduduk yang berkualitas, sumber daya manusia yang bermutu dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Kegiatan pokok dalam program ini yaitu : § Pendewasaan usia perkawinan § Pengaturan kelahiran dalam rangka peningkatan kesehatan reproduksi. § Pembinaan ketahanan keluarga § Peningkatan kesehatan keluarga § Promosi ketahanan kesehatan reproduksi remaja.
6. Program Pemberdayaan Peran Perempuan
a. Program Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan.
Tujuan program ini adalah untuk meningkatkan kedudukan dan peran perempuan sebagai mahluk individu yang merupakan insane dan sumber daya pembangunan, sebagai bagian dari keluarga yang merupakan basis terbentuknya generasi sekarang dan masa mendatang dan sebagai mehluk sosial yang merupakan agen perubahan sosial diberbagai bidang kehidupan.
Di bidang pendidikan, secara khusus bertujuan untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam pendidikan dan membenahi materi bahan ajar, proses pembelajaran dan pengelolaan pendidikan baik di lingkungan pendidikan sekolah maupun luar sekolah.
Kegiatan-kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah: 1. Peningkatan peran aktif perempuan dalam seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi dari seluruh kebijakan dan program pembangunan pendidikan; 2. Penurunan angka buta huruf dan peningkatan partisipasi perempuan pada semua jenis dan jenjang pendidikan termasuk bidang-bidang kejuruan, keahlian dan pendidikan yang selama ini lebih dianggap cocok untuk laki-laki; 3. Evaluasi dan penataan materi bahan ajar agar lebih peka jender diseluruh jenjang dan jenis pendidikan, serta pengembangan mata pelajaran atau mata kuliah yang berkaitan dengan jender pada lembaga-lembaga penataran guru dan pendidikan penjenjangan sesuai dengan muatan lokal masing-masing daerah; 4. Pengembangan metode dan pendekatan pembelajaran baik intra maupun ekstra kurikuler yang lebih berwawasan jender; 5. Sosialisasi kesetaraan dan keadilan jender dalam pendidikan, melalui berbagai masa media, terumatam bagi para perencana dan pengambilan keputusan termasuk orang tua, guru, dan masyarakat. Di bidang Kesehatan, Gizi dan KB, program ini secara khusus bertujuan untuk memperbaiki status kesehatan dan gizi perempuan, memberdayakan perempuan dalam KB, serta meningkatkan partisipasi dan kepedulian laki-laki dalam KB.
Kegiatan-kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah: 1. Peningkatan peran aktif perempuan dalam seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan kesehatan, Gizi dan KB; 2. Peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan kesehatan, termasuk pemahaman hak dan kesehatan reporoduksi terutama bagi remaja dan wanita usia subur; 3. Peningkatan status gizi perempuan dengan perhatian khusus pada ibu hamil dan menyusui, terutama pada kelompok masyarakat miskin; 4. Peningkatan peran serta masyarakat dalam mengatasi masalah-masalah kesehatan, antara lain dengan menghidupkan kembali nilai-nilai, kebiasaan-kebiasaan dan praktek-praktek lokal/ tradisional yang mendukung peningkatan kesehatan;
5. Peningkatan partisipasi dan kepedulian laki-laki dalam KB; 6. Peningkatan pengetahuan melalui pembelajaran untuk terwujudnya kesadaran kesehatan mandiri.
Di bidang Ekonomi, program ini secara khusus bertujuan untuk memberdayakan perempuan dalam bidang ekonomi, khususnya pengusaha kecil dan menengah; meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kerja perempuan; memberikan kesempatan dan peluang kerja dan berusaha serta akses terhadap sumber daya ekonomi yang sama bagi laki-laki dan perempuan serta mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan kerja yang adil bagi laki-laki dan perempuan, baik di sektor formal maupun informal.
Kegiatan-kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah: 1. Peningkatan peran aktif perempuan dalam seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan ekonomi; 2. Peningkatan produktivitas, daya saing dan semangat kooperatif perempuan dalam berbagai kegiatan ekonomi; 3. Penelaahan pelaksanaan peraturan perundang-undangan perburuhan yang belum sepenuhnya memberikan manfaat kepada perempuan, baik di sektor formal maupun informal; 4. Peningkatan akses perempuan terhadap sumber daya ekonomi, seperti tekhnologi, onformasi, pasar dan modal kerja serta factor-faktor produksi lain dari hulu sampai hilir, utamany di bidang usaha kecil, menengah dan koperasi. 5. Khusus untuk perempuan miskin terutama kelompok-kelompok petani dan nelayan, pemgembangan program-program strategis di bidang permodalan dan kewira usahaan dengan memanfaatkan dan-dana masyarakat yang tidak mengikat dan dapat dikelola secara mandiri dan kelompok; 6. Peningkatan partisipasi dan kualitas tenaga kerja perempuan dalam pasar kerja, terutama mereka yang bekerja di luar negeri melalui berbagai bentuk penyuluhan, pendidikan, pelatihan dan penyediaan informasi dan perlindungan kerja; 7. Pemberian perlindungan sosial yang utuh termasuk dalam hal penyediaan berbagai fasilitas seperti Tempat Penitipan Anak (TPA) dan Ruang Menyusui; 8. Pemberian akses dan peluang yang besar bagi pekerja perempuan untuk dapat menduduki posisi sebagai pengambil keputusan di lembaga-lembaga serikat pekerja; 9. Peningkatan pengawasan dan penegakkan terhadap pelaksanaan peraturan perburuhan, termasuk jaminan kerja, untuk menciptakan terjadinya praktek-praktek diskriminatif terhadap perempuan dan memastikan agar perempuan mendapat hak-hak yang sama dengan laki-laki; 10. Untuk melindungi para tenaga kerja perempuan di luar negeri perlu penelaahan dan perbaikan system penempatan dan perlindungan tenaga kerja mulai dari proses seleksi hingga pengembalian ke daerah asal; 11. Penelaahan pengembangan tekhnoligi tepat guna yang tepat jender.
Di bidang Lingkungan Hidup, program ini secara khusus bertujuan untuk meningkatkan peran aktif perempuan dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup.
Kegiatan-kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah: 1. Peningkatan peran aktif perempuan dalam pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup; 2. Peningkatan pemahaman perempuan terhadap berbagai masalah lingkungan dan konservasi alam, termasuk dampaknya terhadap kesehatan reproduksi; 3. Peningkatan pengetahuan perempuan, termasuk akses terhadap informasi mengenai akibat pencemaran lingkungan oleh bahan berbahaya; 4. Peningkatan partisipasi perempuan pengelolaan limbah dan daur ulang.
Di bidang politik, program ini secara khusus bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif perempuan dalam politik.
Kegiatan-kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah: 1. Peningkatan peran aktif perempuan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan politik; 2.Peningkatan proporsi perempuan dalam lembaga-lembaga legislative, eksekutif dan yudikatif; 3.Peningkatan partisipasi perempuan sebagai pengambil keputusan dalam lembaga-lembaga strategis penyelenggara pemerintahan dan kemasyarakatan; 4.Intensifikasi pendidikan politik bagi masyarakat khususnya perempuan.
Di bidang agama program ini secara khusus bertujuan untuk memantapkan pemahaman yang tepat terhadap nilai-nilai ajaran agama, sehingga tokoh-tokoh agama dan masyarakat secara keseluruhan akan lebih mendukung upaya pemberdayaan perempuan disegala bidang kehidupan.
Kegiatan-kegiatan pokok yang akan dilakukan adalah: 1. Sosialisasi tentang kedudukan dan peranan perempuan dilihat dari sudut agama; 2. Peningkatan partisipasi perempuan dalamkerukunan hidup beragama; 3. Peningkatan sosialisasi kesetaraan dan keadilan jender terhadap tokoh-tokoh agama.
c. Program Perlindungan Hukum dan Hak Azasi Manusia Bagi Perempuan.
Tujuan program ini adalah untuk mendukung terciptanya system hukum yang tidak diskriminatif dan berkeadilan jender, baik dalam hal substansi, struktur maupun budaya hukumnya, serta menegakkan hak azasi manusia (HAM) yang merugikan perempuan.
Kegiatan-kegiatan pokok yang akan dilakukan melalui program ini adalah : 1. Peningkatan peran aktif perempuan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan hukum dan HAM; 2.Penelaahan undang-undang dan peraturan-peraturan yang diperlukan dalam upaya menegakkan hak-hak perempuan; 3.Perumusan dan penerapan kebijakan dan tindakan khusus bagi upaya penanganan kasus-kasus perempuan; 4.Peningkatan akses masyarakat, terutama perempuan untuk memperoleh informasi dan sumber daya hukum;
5.Penciptaan system komunikasi dan kerja sama antar institusi penegak hukum dengan organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan oarganisasi perempuan dalam rangka penegakkan hukum, terutama dalam pemyelesaian masalah-masalah khusus perempuan; 6.Sosialisasi “Budaya damai” agar perempuan terhindar dari bentuk kekerasan; 7.Penciptaan system perlindungan bagi perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga dan tempat kerja.
c. Program Penguatan Peran Masyarakat Sipil dan Pemampuan Kelembagaan.
Tujuan program adalah untuk memperkuat peran aktif masyarakat sipil, meningkatkan kapasitas dan kemampuan institusi-institusi pemerintah dalam melakukan gender mainstrearing dalam setiap tahap dan proses pembangunan, meningkatkan peran dan kemandirian lembaga-lembaga yang memiliki visi pemberdayaan perempuan, termasuk organisasi perempuan, serta mewujudkan hubungan kemitraan yang efektif antar pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat.
Kegiatan-kegiatan pokok yang akan dilakukan melalui program ini adalah : 1. KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) mengenai kesetaraan dan keadilan jender dilingkungan lembaga-lembaga legislative, eksekutif, dan yudikatif serta masyarakat secara keseluruhan; 2.Peningkatan kemampuan dan kapasitas institusi-institusi pemerintah untuk melakukan gender mainstreaming dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi pembanguna disetiap instansi pemerintah; 3.Pengembangan berbagai alat dan metodem termasuk pengembangan materi dan bahan KIE untuk gender mainstreaming; 4.Pengembangan system informasi jender, antara lain melalui penyediaan data dan informasi yang dibedakan menurut jenis kelamin; 5.Peningkatan kemampuan dan kapasitas lembaga-lembaga masyarakat yang memiliki visi pemberdayaan perempuan termasuk organisasi-organisasi perempuan yang ada di Kota Ternate, melalui peningkatna keterampilan dan keahlia untuk lenih dapat menemu-kenali dan mengatasi berbagai masalah yang dihadapi perempuan, serta bersama-sama pemerintah merumuskan berbagai program pembangunan; 6.Penciptaan hubungan kemitraan yang efektif antara pemerintah dan masyarakat sipil dan lembaga-lembaga masyarakat yang memiliki visi pemberdayaan perempuan.
d. Program Sosialisasi dan Implementasi Pengarus-utamaan Gender Pada Segala Lapisan Masyarakat dan Pelaku Pembangunan.
Program ini bertujuan agar dalam setiap proses dan tahap pembangunan dengan melalui seluruh proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi dari seluruh kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota, memasukkan dimensi gender.
Kegiatan-kegiatan pokok yang akan dilakukan melalui program ini adalah : 1. Mendorong kearah pola perencanaan pembangunan dengan pembangunan dengan pendekatan yang holistik dan partisipatif dalam pemberdayaan masyarakat; 2. Meningkatkan proses perubahan program pemberdayaan perempuan dari yang bersifat kegiatan spesifik dan Top Down kepada kegiatan yang bersifat partisipasif serta melibatkan laki-laki dan perempuan berdasarkan aspirasi dan kepentingan yang berberda berdasarkan analisis jender; 3. Menyebarkan dan mengintroduksikan gender mainstreaming pada semua lingkup sektor dalam semua aspek pembangunan serta dilapisan masyarakat.
7. Program Pengembangan Pemuda dan Olah Raga.
a. Kepemudaan.
Program pembangunan kepemudaan diarahkan untuk pembentukan generasi muda yang berkualitas dan mandiri melalui pemanduan motifasi, kretifitas, aspirasi dan kepentingan kedalam gerak pembangunan bangsa melalui peran sertanya dalam seluruh bidang dan sektor pembangunan. Kualitas dan kemandirian pemuda ini ditandai dengan peningkatan dan pengembangan sikap perilaku keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berwawasan kebangsaan, disiplin, bertanggung jawab, dan berbudi pekerti serta memiliki jiwa kewira usahaan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara didalam suasana iklim yang kondusif dengan kegiatan : 1. Latihan dasar kepemimpinan dan kepelaporan pemuda sebagai dasar pembentukan wawasan kejuangan dan kebanggaan kebangsaan; 2. Pelatihan kewirausahaan yang mengarah pada peningkatan pengetahuan dan kemampuan berusaha sebagai bekal menuju dunia kerja sesuai dengan kebutuhan setempat; 3. Penyuluhan/sarasehan pemuda berkaitan dengan penurunan kualitas akhlak, moral, trnsformasi budaya asing dan pelestarian budaya nasional dan daerah; 4. Peningkatan eksistensi lembaga/organisasi kepemudaan sebagai wadah penyaluran bakat, minat, aspirasi dan kreatifitas pemuda dalam segala bidang dan sektor pembangunan; 5. Meningkatkan sarana lembaga/organisasi pemuda yang menunjang kegiatan-kegiatan yang bersifat kepemudaan.
b. Pembinaan Olah Raga.
Tujuan pembangunan olahraga adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang sehat jasmani dan rohani melalui penggemblengan fisik dan mental secara teratur, diharapkan dapat ditingkatkan kebugaran fisik dan mental yang mengarah pada pembentukan watak dan kepribadian seseorang yang pada akhirnya dapat diterapkan pola hidup sehat, disiplin, bertanggungjawab dan menjunjung tinggi sportivitas baik dalam pencapaian prestasi pada suatu kejuaraan maupun dalam kehidupan bermasyarakat. Sasaran pembangunan olahraga adalah : 1. Memfasilitasi dan mendayagunakan lembaga-lembaga/organisasi olahraga daerah untuk dikelola secara provisional dalam rangka menunjang peningkatan prestasi; 2. Meningkatkan sarana dan prasarana serta fasilitas olahraga; 3. Meningkatkan prestasi olahraga Kota Ternate melalui forum nasional; 4. Menumbuhkan kecintaan masyarakat terhadap olahraga yang pada akhirnya menjadikan olahraga sebagai tuntutan kebutuhan.
Program pembangunan olahraga adalah meningkatnya tingkat kesadaran masyarakat untuk berolahraga serta meningkatnya jumlah atlit prestasi di cabang olahraga dengan kegiatan : 1. Permasalahan olahraga disegala lapisan masyarakat; 2. Pembinaan dan pembibitan atlit olahraga sejak usia dini; 3. Peningkatan dan penyediaan saran dan prasarana olahraga; 4. Penyelenggaraan event-event olahraga baik ditingkat pelajar maupun daerah; 5. Memfasilitasi peningkatan kinerja lembag/organisasi olahraga daerah dalam rangka pengelolaan olahraga secara professional.
7. PEMBANGUNAN SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
A. ARAH KEBIJAKAN
1. Mengelola sumber daya alam baik yang dapat diperbaharui maupun yang tidak dapat diperbaharui malalui penerapan tekhnologi ramah lingkungan dengan memeperhatikan daya dukung dan daya tampungnya. 2. Menegakan hukum secara adil dan konsisten untuk menghindari kerusakan sumber daya alam dan pencemaran lingkungan. 3. Mendelegasikan kewenangan dan tanggung jawab kepada pemerintah daerah dalam pengelolahan sumber daya alam dan lingkungan hidup secara bertahap. 4. Memberdayakan masyarakat dan kekuatan ekonomi dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal 5. Menerapkan secara efektif penggunaan indikator-indikator untuk mengetahui keberhasilan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. 6. Memelihara kawasan konserfasi yang sudah ada dan menetapkan kawasan konserfasi baru di wilayah tertentu. 7. Mengikut sertakan masyarakat dalam rangka menangulangi permasalahan lingkungan .
Sasaran yang ingin dicapai adalah terwujudnya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berwawasan keadilan seiring dengan meningkatnya kualitas lingkungan hidup sesuai dengan bakat dan mutu yang ditetapkan, serta terwujudnya keadilan antar generasi, antar dunia usaha dan masyarakat, dalam pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang optimal.
Pembangunan Kota di bidang sumber daya alam dan lingkungan hidup pada dasarnya merupakan upaya untuk mendayagunakan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serta penataan ruang. 1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteran rakyat dari generasi ke generasi. 2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan. 3. Menerapkan indicator-indikator yang memeungkinkan pelestarian kemampuan keterbaharuan dalam pengelolaan sumber daya alam yang akan diperbaharui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik. 4. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang. 5. Mendayagunakan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memeperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
B. PROGRAM-PROGRAM SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP
Program prioritas yang dilaksanakan untuk mengembangkan sektor ini meliputi usaha perbaikan kualitas lingkungan, usaha pencegahan terhadap kerusakan lingkungan, pengembangan dan peningkatan akses informasi lingkungan hidup, dan peningkatan efektivitas pengelolaan konservasi dan rehabilitasi sumber daya alam serta peningkatan peran masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup.
1. Program perbaikan kualitas lingkungan hidup a. Inventarisasi dan evaluasi potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup baik di darat, laut dan udara; b. Melaksanakan penyuluhan dan pembinaan pada masyarakat tentang cara-cara pengelolaan lingkungan hidup; c. Membangun dan mengembangkan fasilitas pengelolaan lingkungan hidup
2. Program pencegahan dan pengendalian terhadap kerusakan lingkungan hidup
a. Pendataan kawasan ekosistem yang rentang terhadap kerusakan terutama wilayah pesisir pantai dan kepulauan b. Pengembangan alokasi biaya penanganan lingkungan hidup secara terencana dan terukur; c. Pengembangan teknologi pengelolaan limbah rumah tangga, perkantoran, industri dan transportasi d. Pemantauan yang kontingen, pengawasan dan evaluasi standar mutu lingkungan. e. Program peningkatan peranan masyarakat dalam pembangunan lingkungan hidup f. Pemberdayaan masyarakat lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan pemeliharaan lingkungan hidup melalui pendekatan keagamaan, adat dan budaya; g. Pengembangan pola kemitraan dengan lembaga masyarakat dengan melibatkan berbagai pihak dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup h. Pemasyarakatan pembangunan berwawasan lingkungan i. Pemanfaatan kearifan tradisional dalam pemeliharaan lingkungan hidup j. Perlindungan terhadap teknologi tradisional dan ramah lingkungan.
3. Program Pengembangan dan Peningkatan Akses Informasi Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Program ini bertujuan untuk memeperoleh dn menyebar luaskan informasi yang lengkap mengenai potensi dan produktivitas sumber daya alam dan lingkungan hidup melalui inventarisasi dan evaluasi, dan penguatan system informasi. Sasaran yang ingin dicapai adalah tersedia dan teraksesnya informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup berupa infrastruktur data spasial, nilai, neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup oleh masyarakat luas disetiap daerah.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah :
a. Pendataan potensi sumber daya hutan, air, laut, dan udara; b. Pendataan kawasan ekosistim yang rentang terhadap kerusakan, termasuk wilayah kepulauan c. Peningkatan akses informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup kepada masyarakat.
4. Program Peningkatan Efektivitas Pengelolaan, Konservasi dan rehabilitasi Sumber Daya Alam
Tujuan dari program ini adalah menjaga keseimbangan pemanfaatan dan pelestarian sumber daya alam (hutan, laut, dan mineral) dan lingkungan hidup. Sasaran yang akan dicapai dalam program ini adalah termanfaatkannya sumber daya alam untuk mendukung kebutuhan bahan baku industri secara efisien dan berkelanjutan, Sasaran lain dari program ini adalah terlindunginya kawasan-kawasan konservasi dari kerusakan akibat pemanfaatan sumber daya alam yang tidak terkendali dan eksploitatif.
Kegiatan pokok yang dilakukan adalah :
1. Pengkajian kembali kebijakan pengelolaan, konservasi, dan rehabilitasi sumber daya alam; 2. Pengelolaan sumber daya hutan dan sumber daya air dengan pendekatan daerah aliran sungai dalam kerangka penataan ruang; 3. Pelaksanaan reboisasi dan rehabilitasi hutan dan lahan kritis, wilayah pesisir, dan lahan bekas pengelolaan sumber daya alam; 4. Penerapan system disinsentif dalam bentuk tariff yang prograsif dan rasional untuk melindungi sumber daya alam; 5. Pengelolaan dan perlindungan keanekaragaman hayati darat dan perairan, baik secara insitu maupun eksitu, serta perekayasaan genetika; 6. Pengembangan riset terhadap potensi dan pemanfaatan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup dalam usaha meningkatkan nilai tambah yang optimal di pasar global dan kualitas
5. Program Peningkatan Peran Masyarakat Dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam Dan Pelestarian Lingkungan Hidup
Program ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup. Sasaran yang dicapai adalah terciptanya sarana dan prasarana bagi masyarakat dalam upaya pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup secara berhasil guna dan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat.
Program pokok yang dilakukan adalah : 1. Peningkatan peran masyarakat dalam mengelola sember daya alam dan melestarikan lingkungan hidup melalui upaya – upaya peningkatan jumlah kualitas. 2. Meningkatkan perberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan pemeliharaan lingkungan hidup melalui pendekatan keagamaan, adat, dan budaya. 3. Pengembangan pola kemitraan antara pemerintah dan lembaga masyarakat serta swasta dalam pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup 4. Mengembangkan pembangunan yang berwawasan lingkungan. 5. Pemanfaatan sarana usaha dan teknologi tradisional yang ramah lingkungan. 6. Pengembangan industri dan usaha lain yang berwawasan lingkungan.
8. PEMBANGUNAN KAWASAN STRATEGIS
A. ARAH KEBIJAKAN
1. Memperluas sosialisasi tentang tujuan, sasaran dan manfaat penataan kawasan pantai dipusat Kota Ternate kepada masyarakat. 2. Mengembangkan pengaturan ruang kawasan penataan secara berdaya guna dan bermanfaat secara produktif. 3. Penataan kawasan pantai yang diarahkan pada program-program pemulihan dan pengembangan ekonomi kerakyatan sebagai dampak dari krisis ekonomi dan konflik horizontal. 4. Mendorong pembangunan kota Ternate yang berorientasi pada penciptaan lapangan kerja melalui program pengembangan kawasan industri perikanan dipesisir pantai. 5. Mendorong penataan pemukiman penduduk yang lebih merata, sesuai dengan daya dukung lingkungan kota. 6. Mendorong penataan kawasan pantai dan kepulauan sebagai objek wisata.
B. PROGRAM – PROGRAM PEMBANGUNAN KAWASAN STRATEGI
1. Penataan kawasan pantai. Sebagai kota pulau, pusat kota Ternate menghadapi tantangan seperti terbatasnya ruang kota, timbulnya pemukiman yang kurang terencana akibat pertumbuhan penduduk yang dari sisi estetika kota kurang menarik. Karena itu penataan kawasan pantai dipesisir pantai kota Ternate bertujuan untuk menata kembali lahan yang kurang produktif dan terbatas, menjadi pusat perdagangan, pariwisata secara terukur dan terencana.
Sasaran yang ingin dicapai adalah : a. Memperluas kawasan pusat perdagangan dengan membangun pusat-pusat pertokoan, terminal, perpakiran dan pasar. b. Menstimulasi kalangan investor untuk menanamkan investasi dalam dunia perdagangan umum, industri dan pariwisata (perhubungan dan perhotelan ) di Kota Ternate. c. Mendorong masyarakat pada peningkatan perekonomian rakyat.
Kegiatan yang dilakukan adalah : 1. Penyusunan tata ruang untuk mendukung penataan kawasan pantai dengan memperhatikan factor-faktor lingkungan, sosial, ekonomi dan langkah-langkah ekspansi.
2. Membangun sarana dan prasaran dikawasan perkotaan, meliputi jalan, terminal, pertokoan, perparkiran dan pasar.
2. Kawasan Kota Ternate Selatan
Kota ternate selatan merupakan kawasan yang mengalami perkembangan yang sangat cepat akibat desakan imigran dari beberapa daerah yang masuk ke Kota Ternate. Desakan penduduk disebabkan oleh daya tarik Kota Ternate termasuk mereka yang ingin memafaatkan fasilitas ekonomi seperti pasar ikan pelabuhan laut di Bastiong. Desakan penduduk tersebut menimbulkan masalah kongesti dalam sektor transportasi, munculnya kawasan pemukiman yang kurang terencana, juga masalah kriminalitas.
Oleh karena itu tantangan yang dihadapi ke depan adalah bagaimana penataan kawasan pemukiman baru serta kawasan pertumbuhan ekonomi baru di kawasan Gambesi sampai Sasa. Program – program pembangunan yang akan dilakukan guna mencapai sasaran tersebut diatas adalah : 1. mengarahkan dan memotivasi pembangunan perumahan penduduk kumuh kearah Kota Ternate Selatan. 2. Membangunan fasilitas pasar di daerah Jambula dan pasar desa lainnya. 3. Membangun dan meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan di Kota Ternate Selatan. 4. Membangun fasilitas terminal dan meningkatkan prasarana jalan dan jembatan di Kota Ternate Selatan.
3. Kawasan Kota Ternate Utara
Pembangunan Kota Ternate masa lalu masih terkonsentrasi di pusat perkotaan, sehingga tidak tercipta keseimbangan antara wilayah-wilayah lingkar luar (termasuk kawasan utara) dengan pusat kota. Padahal Kawasan Kota Ternate Utara memiliki potensi lahan pesisir pantai Dufa – Dufa yang dapat dikembangkan dengan berbagai kegiatan usaha seperti perdagangan, industri perikanan dan jasa transportasi serta pariwisata.
Program-program pembangunan penataan kawasan Kota ternate Utara adalah : 1. Pengembangan Industri perikanan meliputi pembangunan pelabuhan perikanan, cold storage, dan tempat pelelangan ikan serta pembangkit listrik tenaga system hibrida. 2. Meningkatkan sarana perdagangan meliputi pembangunan pasar kecamatan, dermaga dan sarana transportasi laut. 3. Meningkatkan dan melestarikan objek-objek wisata sejarah dan wisata bahari. Sasaran yang ingin dicapai adalah : a Menciptakan sektor industri yang menggunakan sumber bahan baku dari hasil perikanan; b Meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli daerah (PAD). c Membuka lapangan kerja ,terutama bagi masyarakat sekitarnya; d Memotivasi kalangan investor untuk menanamkan modal investasi dalam bidang industri perikanan dan pariwisata.
4. Kawasan Pulau Ternate
Pulau Ternate memiliki potensi alam yang mengandung nilai-nilai histroris dan keunikan tersendiri dan mempunyai daya tarik yang layak untuk dikelola secara profesional guna memberikan konstribusi kepada daerah. Kandungan potensi yang bernilai histories dan khas tersendiri seperti obyek wisata Danau Tolire, Pantai Sulamadaha, belum dikelola secara professional.
Program pembangunan kawasan Pulau ternate Mendorong sektor swasta untuk mendukung pembangunan dan perbaikan obyek – obyek wisata alam guna menunjang pembangunan ekonomi pendapatan masyarakat dan penerimaan pemerintah Kota Ternate. Sasaran yang ingin dicapai adalah penciptaan jati diri Kota Ternate sebagai Kota Wisata melalui pelestarian objek-objek wisata.
4.1 Kawasan Pulau Moti
Pulau Moti sebagai bagian dari wilayah pulau Ternate, menjadi penting artinya karena kedudukannya yang dapat menarik sebagian aktifitas ekonomi yang bersumber dari Pulau Tidore, Mare, Makian, Kayoa serta Kecamatan Oba. Akan tetapi Pulau tersebut belum memiliki infra struktur ekonomi yang memadai. Selain itu Pulau Moti juga memiliki potensi Perikanan yang prospektif, tetapi juga diperhadapkan dengan masalah fasilitas dan kemampuan penguasaan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Program-program penataan kawasan pulau Moti adalah : 1. Membentuk perwakilan Kecamtan Pulau Ternate di Pulau Moti sebagai embrio pembentukan Kecamatan Moti divinitif sejalan dengan itu diupayakan untuk segera dilakukan pemekaran kelurahan – kelurahan baru. 2. Peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan dan kesehatan sebagai upaya untuk menciptakan kualitas sember daya manusia. 3. membangun sarana dan prasarana ekonomi berupa pasar, dermaga dan transportasi laut guna menunjang percepatan pembangunan ekonomi di Pulau Moti dan sekitarnya.
Sasaran yang ingin dicapai meliputi : 1. Peningkatan pelayanan pemerintah sebagai upaya mendorong semangat dan etos kerja masyarakat; 2. Mendorong perkembangan kinerja ekonomi kawasan Pulau Moti yang bertumpuk pada kekuatan ekonomi rakyat.
4.2 Kawasan Pulau Batang Dua
Pulau Batang Dua merupakan wilayah Kota Ternate yang jaraknya mencapai 90 mill laut dari Kota Ternate. Meskipun demikian kawasan ini memiliki potensi sumber daya perikanan dan wisata. Karena itu dalam jangka lima tahun kedepan juga dalam jangka panjang wilayah ini akan diarahkan sebagai sentra produksi perikanan dan sebagai salah satu obyek wisata. Program-program penataan kawasan Pulau Batang Dua, meliputi : 1. Membangun pelabuhan transit 2. Membangun fasilitas pendukung bagi peningkatan usaha perikanan. 3. Membangun fasilitas untuk pengembangan pariwisata.
Sasaran yang ingin dicapai adalah : 1. Mempersiapkan Pulau Batang Dua sebagai Pelabuahan transit khusus untuk pelayaran rakyat antar pelabuhan Bitung atau Manado dengan Kota Ternate. 2. Mendorong semangat masyarakat untuk meningkatkan produksi perikanan. 3. Mendorong partisipasi dunia usaha untuk membangun dan menyediakan sarana dan prasaran wisata.
9. PEMBANGUNAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN
A. ARAH KEBIJAKAN
Dalam upaya mencapai tujuan dan sasaran pembangunan di bidang keamanan dan ketertiban masyarakat dan sekaligus mengatasi permasalahan yang ada, serta menghadapi tantangan yang ada, maka arah kebijakan yang ditempuh adalah : a. Maningkatkan pembinaan kamtibmas, pertahanan sipil dan unsur rakyat terlatih lainnya serta memfasilitasi kerja sama lintas wilayah dibidang keamanan dan ketertiban. b. Meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan bangsa melalui penciptaan iklim yang kondusif, menghidupkan kembali nilai-nilai luhur kegotong-royongan dan pengembangan sikap solidaritas yang melibatkan seluruh komponen masyarakat. c. Meningkatkan partisipasi rakyat terlatih, yang tergabung dalam kelambagaan pertahanan sipil yang handal sebagai pelaksanaan fungsi perlindungan masyarakat. d. Meningkatkan pemasyarakatan pendidikan bela negara kepada masyarakat lewat jalur formal dan informal dalam upaya menumbuh kembangkan kesadaran wajib bela negara.
B. PROGRAM-PROGRAM PEMBANGUNAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN
1. Program peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat
Program peningkatan keamanan dan ketrtiban masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengamanan wilayah dalam menjamin dan melindungi ketentraman masyarakat serta mencegah dan menindak setiap gejala gangguan serta ancaman kamtibmas maupun pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan kerawanan sosial di daerah, program ini meliputi : 1. Pengembangan kemampuan dan kualitas aparat kamtibmas dalam penyelenggaraan tugas-tugas kamtibmas. 2. Meningkatkan bimbingan dan pembinaan kamtibmas secara terpadu dengan melibatkan peranserta masyarakat dalam mendukung SISHANKAMRATA dan SISKAMTIBMAS swakarsa. 3. Memfasilitasi kerjasama antar wilayah dalam upaya menanggulangi gangguan kamtibmas lintas wilayah.
2.Program peningkatan persatuan dan kesatuan bangsa
Program ini bertujuan untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa di seluruh komponen dan tingkat masyarakat, utamanya untuk menghadapi seluruh gangguan, ancaman dan bahaya yang mengganggu stabilitas, keamanan dan ketertiban masyarakat. Program ini dilakukan melalui kegiatan pemasyarakatan wawasan kebangsaan dan persatuan dan kesatuan bangsa melalui jalur formal dan non formal.
3. Program peningkatan Ratih dan Linmas
Program ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan sistem dan satuan linmas sebagai inti penanggulangan awal gangguan / ancaman / bahaya / bencana pada lingkungan pemukiman, pendidikan dan pekerjaan mulai dari tingkat kelurahan, program ini meliputi kegiatan : 1. Peningkatan kemampuan pusdalap bencana dalam mendeteksi gangguan / ancaman / bahaya / bencana secara dini. 2. Peningkatan pelaksanaan dan pemahaman sishankamrata di masyarakat. 3. Pengembangan satuan Ratih dan Linmas yang dapat membentuk kesiapan bela negara serta penanggulangan bencana. 4. Koordinasi dan kerja sama kamtibmas dan linmas antara instansi terkait.
4. Program peningkatan kesadaran wajib bela negara
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib bela negara yang tinggi, kemandirian dan daya tangkal yang tangguh bagi setiap insan masyarakat sebagai modal dasar yang kuat dan bagian yang tidak terpisahkan bagi upaya menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara, program ini meliputi kegiatan: 1. Analisa kebijakan kesadaran wajib bela negara. 2. Peningkatan budaya kesadaran wajib bela negara pada masyarakat. 3. Penyelenggaraan pendidikan pembelaan negara melalui jalur formal dan non formal.
BAB VP E N U T U P
Program Pembangunan Daerah Kota Ternate Lima Tahun (PROPEDA) 2001-2005 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan menjadi kesatuan dari pola dasar pembangunan daerah Kota Ternate 2001-2005.
Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Kota Ternate dalam pelaksanaannya akan dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) yang memuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate yang terukur kinerjanya yang akan ditetapkan setiap tahunnya oleh Wlikota dan DPRD Kota Ternate.
PROPEDA menurut sifatnya mencakup program-program pembangunan yang berskala lokalan daerah kota hingga ke Wilayah-wilayah Kecamatan dan Kelurahan/Desa dan yang oleh karena sifatnya dan cakupannya harus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi daerah dan aspirasi masyarakat. PROPEDA harus menjadi acuan bagi Dinas-dinas, Bidang-bidang dan Seksi-seksi dalam lingkup Pemerintahan Daerah Kota Ternate dalam menyusun Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) dengan memperlihatkan kemampuan mengakomodasi aspirasi dan potensi daerah dalam kerangka pembangunan nasional.
Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate bertanggung jawab untuk menjaga konsistensi antara POLA DASAR, PROPEDA dan REPETADA melalui proses perencanaan pembangunan dan anggaran setiap tahunnya. Untuk lebih mewujudkan perencanaan pembangunan daerah Kota Ternate yang lebih terintegrasi, menyeluruh dan terkendali pelaksanaannya, terkait pula persamaan BAPPEDA Kota Ternate melakukan koordinasi perencanaan pembangunan, anggaran serta pemantauan dan evakuasi kinerja pelaksanaan yang terintegrasi, menyeluruh, interaktif lintas pelaku, transparan, dan bertanggung jawab.
Hasil perencanaan pembangunan dan anggaran yang diperoleh dari proses ini akan menjadi bahan pemerintah daerah dalam pembahasan dan penetapan REPETADA yang menjadi APBD bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ternate setiap tahunnya.
Pemerintah daerah bersama masyarakat harus bersungguh-sungguh melaksanakan program-program pembangunan yang tertuang dalam PROPEDA ini dan pada awal memfokus pada upaya pemulihan (Recovery) ekonomi penegakkan supremasi hukum, pendewasaan politik dan peningkatan kualitas sosial budaya serta pembangunan sumber daya manusia, maupun penataan jaringan pemerintahan daerah demi terselenggara fungsi pembangunan masyarakat lebih efisien, efektif dan professional.
Demikian naskah Program Pembangunan Daerah (PROPEDA) Kota Ternate tahun 2001 – 2005 ini, dengan harapan dapat dijadikan dasar bagi penyusunan Rencanan Pembangunan Tahunan ( REPETADA ) Kota Ternate serta kebijakan – kebijakan pemerintahan pada pelaksanaan pembangunan dan pemerintah pada masa mendatang.
TERNATE, DESEMBER 2000
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pemerintah Kota Ternate, Propinsi
Maluku Utara, Indonesia |