Home | Kontak Kami

Sekilas Ternate Sambutan Walikota Statistik Album Kota Sejarah Pemerintahan Wilayah Pemerintah Daerah DPRD Kota Ternate Dokumen Pembangunan Peluang Invenstasi Fasilitas Kota Pelayanan Perizinan Wisata Press Release A  r  t  i  k  e  l Service Request Suggestions Catalogs / Manuals Support Forum

IZIN  TRAYEK

Dasar Hukum

   Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor ..../20...

Pengelolah

   Dinas Perhubungan Kota Ternate

   Jln. Yos Sudarso  No. .... Telepon .... Kota Ternate

Klasifikasi dan prosedur / persyaratan

Untuk memperoleh Izin Trayek , pemohon mengajukan permohonan tertulis kapada kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. Dengan melengkapi data sebagai berikut:

1. Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK).

2. Kartu Tanda Penduduk(KTP)

3. Izin Usaha Angkutan

4. Surat Keterangan Fiskal daerah

 

Surat izin ini tidak berlaku disebabkan karena:

1. Jangka waktu izin telah habis

2. Dikembalikan oleh pemegang izin

3. Diperoleh secara tidak sah

4. Rusak sehingga tidak dapat dibaca

Besarnya Tarif Retribusi

Jenis angkutan

Kapasitas tempat duduk

Tarif trayek

Mobil penumpang

8 s/d 11 orang

Rp. 40.000/tahun

Mobil bus kecil

Mobil bus sedang

Mobil bus besar

12 s/d 19 orang

20 s/d 30 orang

lebih dari 31 orang

Rp. 100.000/tahun

Rp. 150.000/tahun

Rp. 200.000/tahun

 


Home | Sekilas Ternate | Sambutan Walikota | Statistik | Album Kota | Sejarah Pemerintahan | Wilayah | Pemerintah Daerah | DPRD Kota Ternate | Dokumen Pembangunan | Peluang Invenstasi | Fasilitas Kota | Pelayanan Perizinan | Wisata | Press Release | A  r  t  i  k  e  l | Service Request | Suggestions | Catalogs / Manuals | Support Forum

Pemerintah Kota Ternate, Propinsi Maluku Utara, Indonesia
Copyright © 2002 [ Informasi & Komunikasi ]. Last modified: 07/26/03.