Home | Kontak Kami

Sekilas Ternate Sambutan Walikota Statistik Album Kota Sejarah Pemerintahan Wilayah Pemerintah Daerah DPRD Kota Ternate Dokumen Pembangunan Peluang Invenstasi Fasilitas Kota Pelayanan Perizinan Wisata Press Release A  r  t  i  k  e  l Service Request Suggestions Catalogs / Manuals Support Forum

KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA

Dasar Hukum

   Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor ..../20...

Pengelolah

   Unit Pelayanan Satu Atap Pemerintah Kota Ternate

Klasifikasi dan prosedur / persyaratan

PersyaratanKTP

·         Surat Keterangan berdomisili dari kelurahan

·         Pas photo hitam putih ukuran 2 x 3,  2 lembar

Persyaratan Akte kelahiran

·         Foto copy surat nikah 1 lembar

·         Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/kelurahan

Persyaratan Akte kematian

·         Surat keterangan kematian dari kelurahan

·         Foto copy SK(bagi PNS)

Persyaratan Kartu keluarga

·         Surat keterangan berdomisili dari kelurahan

 

Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kependudukan dan catatan sipil ditetapkan sebagai berikut:

1. Kartu Tanda Penduduk(KTP)

    Penggantian biaya  cetak KTP dan Kartu Keluarga meliputi biaya blanko, pencetakan serta jasa pendistribusiannya sebesar Rp. 15.000.

2. Akte Catatan Sipil terdiri dari

a. Akte Kelahiran (AK)

    Bagi WNI anak I dan II masing-masing Rp. 10.000

    Bagi WNI anak III dan seterusnya Rp. Rp. 15.000

    Bagi WNA anak I dan II masing-masing Rp. 25.000

    Bagi WNA anak III dan seterusnya Rp. 40.000

b. Akte Perkawinan (AP)

    Bagi WNI didalam kantor Rp. 25.000

    Bagi WNI di luar kantor Rp. 50.000

    (bila terlambat melapor dikenakan biaya tambahan sebesar 50%)

    Bagi WNA didalam kantor Rp. 50.000

    Bagi WNA di luar kantor Rp. 100.000

    (bila terlambat melapor dikenakan biaya tambahan sebesar 50%)

c. Akte Perceraian (AC)

    Bagi WNI Rp. 50.000

    Bagi WNA Rp. 75.000

    (bila terlambat melapor dikenakan biaya tambahan sebesar 50%)

d. Akte pengesahan dan pengakuan anak (APPA) meliputi

    Pengakuan anak bagi WNI Rp. 50.000

    Pengakuan anak bagi WNA Rp. 75.000

    Pengesahan anak bagi WNI Rp. 50.000

    Pengesahan anak bagi WNA Rp. 75.000

    Pengangkatan anak bagi WNI Rp. 50.000

    Pengangkatan anak bagi WNA Rp. 75.000

e. Akte ganti nama (AGN) Rp. 35.000

f. Akte kematian (AKM)

    Bagi WNI Rp. 10.000

    Bagi WNA Rp. 15.000

g. Salinan akte dan kutipan

    Bagi WNI Rp. 25.000

    Bagi WNA Rp. 50.000

h. Surat keterangan terlambat

    Bagi WNI Rp. 10.000

    Bagi WNA Rp. 15.000

 Biaya pelaporan kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian yang terjadi diluar negeri sebesar Rp. 35.000 (terlambat melapor lebih dari setahun sejak yang bersangkutan masuk ke Indonesia, dikenakan biaya tambahan sebesar 50%)

 

 

 


Home | Sekilas Ternate | Sambutan Walikota | Statistik | Album Kota | Sejarah Pemerintahan | Wilayah | Pemerintah Daerah | DPRD Kota Ternate | Dokumen Pembangunan | Peluang Invenstasi | Fasilitas Kota | Pelayanan Perizinan | Wisata | Press Release | A  r  t  i  k  e  l | Service Request | Suggestions | Catalogs / Manuals | Support Forum

Pemerintah Kota Ternate, Propinsi Maluku Utara, Indonesia
Copyright © 2002 [ Informasi & Komunikasi ]. Last modified: 07/26/03.