|
PersyaratanKTP
·
Surat Keterangan berdomisili dari kelurahan
·
Pas photo hitam putih ukuran 2 x 3, 2 lembar
Persyaratan Akte kelahiran
·
Foto copy surat nikah 1 lembar
·
Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit/kelurahan
Persyaratan Akte kematian
·
Surat keterangan kematian dari kelurahan
·
Foto copy SK(bagi PNS)
Persyaratan Kartu keluarga
·
Surat keterangan berdomisili dari kelurahan
Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kependudukan dan catatan sipil
ditetapkan sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk(KTP)
Penggantian biaya cetak KTP dan Kartu Keluarga meliputi biaya blanko,
pencetakan serta jasa pendistribusiannya sebesar Rp. 15.000.
2. Akte Catatan Sipil terdiri dari
a. Akte Kelahiran (AK)
Bagi WNI anak I dan II masing-masing Rp. 10.000
Bagi WNI anak III dan seterusnya Rp. Rp. 15.000
Bagi WNA anak I dan II masing-masing Rp. 25.000
Bagi WNA anak III dan seterusnya Rp. 40.000
b. Akte Perkawinan (AP)
Bagi WNI didalam kantor Rp. 25.000
Bagi WNI di luar kantor Rp. 50.000
(bila terlambat melapor dikenakan biaya tambahan sebesar 50%)
Bagi WNA didalam kantor Rp. 50.000
Bagi WNA di luar kantor Rp. 100.000
(bila terlambat melapor dikenakan biaya tambahan sebesar 50%)
c. Akte Perceraian (AC)
Bagi WNI Rp. 50.000
Bagi WNA Rp. 75.000
(bila terlambat melapor dikenakan biaya tambahan sebesar 50%)
d. Akte pengesahan dan pengakuan anak (APPA) meliputi
Pengakuan anak bagi WNI Rp. 50.000
Pengakuan anak bagi WNA Rp. 75.000
Pengesahan anak bagi WNI Rp. 50.000
Pengesahan anak bagi WNA Rp. 75.000
Pengangkatan anak bagi WNI Rp. 50.000
Pengangkatan anak bagi WNA Rp. 75.000
e. Akte ganti nama (AGN) Rp. 35.000
f. Akte kematian (AKM)
Bagi WNI Rp. 10.000
Bagi WNA Rp. 15.000
g. Salinan akte dan kutipan
Bagi WNI Rp. 25.000
Bagi WNA Rp. 50.000
h. Surat keterangan terlambat
Bagi WNI Rp. 10.000
Bagi WNA Rp. 15.000
Biaya pelaporan kelahiran,
perkawinan, perceraian dan kematian yang terjadi diluar negeri sebesar Rp.
35.000 (terlambat melapor lebih dari setahun sejak yang bersangkutan masuk ke
Indonesia, dikenakan biaya tambahan sebesar 50%)
|