|
LAMPIRAN NOTA KESEPAKATAN BERSAMA ANTARA
PEMERITAH KOTA TERNATE
DENGAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TERNATE
TENTANG
ARAH DAN KEBIJAKAN UMUM ANGGARAN DAN PENDAPATAN
BELANJA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN ANGGARAN 2003
Arah Dan Kebijakan Umum
Dalam rangka penyusunan rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun 2003 sesuai tahapan, dan
mekanisme paradigma baru perencanaan anggaran berdasarkan Keputusan Menteri
Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002, serta dalam upaya peningkatan efisiensi dan
optimalisasi kinerja serta sekaligus menyatukan visi dan persepsi bersama
dalam perumusan APBD Tahun 2003 maka perlu disusun arah dan kebijakan umum
APBD dengan mengacu pada pedoman dan kerangka acuan sebagai berikut :
|
1.Visi dan
misi pembangunan kota Ternate
2.Pola dasar
dan progran pembangunan daerah
3.Rencana
strategis
4.Catur program
pembangunan kota
5.Hasil rakorbang kota dan rakorbangnas
tahun 2002
6.Hasil
penjaringan aspirasi masyarakat
7.Pokok-pokok pikiran DPRD kota Ternate/hasil
kunjungan ke wilayah.
8.Hasil
evaluasi atas kinerja pelaksanaan APBD tahun lalu
9.Kondisi
obyektif terkini
10.Keputusan menteri dalam negeri no 29
tahun 2002 tentang pedoman pengurusan, pertanggung jawaban dan pengawasan
keuangan daerah serta tata cara penyusunan anggaran pendapatan dan belanja
daerah, pelaksanaan tata usaha keuangan daerah dan penyusunan perhitungan
anggaran pendapatan dan belanja daerah. |
Berdasarkan kerangka acuan dan dokumen perencanaan tersebut diatas, serta
dengan berpedoman pada asumsi dan indikator perkembangan dibidang perekonomian
daerah dan laju pertumbuhan PDRB Kota Ternate atas dasar harga konstan
1997-2001 mencapai 2,83 % serta tingkat inflasi Kota Ternate tahun 2002
mencapai 1,65 % dan laju pertumbuhan Kota Ternate tahun 2002 mencapai 2,99 %,
dengan mempertimbangkan dan berpedoman pada indikator dimaksud maka arah dan
kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Ternate Tahun 2003
secara makro maupun secara mikro sesuai pembidangan sebagai berikut :
|
A. Arah dan kebijakan Umum secara makro
|
|
Peningkatan dan peningkatan Pelayanan Publik
Pemberdayaan Masyarakat
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
Penataan dan Peningkatan Infra Struktur
Penataan Kelembagaan |
B. Arah dan kebijakan umum APBD
sesuai bidang :
|
Bidang Kebijakan Keuangan Daerah |
|
a. Penerimaan Daerah.
Prediksi Penerimaan Daerah dalam APBD Kota Ternate
Tahun Anggaran 2003 diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar 1s/d 5 % dari
tahun lalu dengan perincian sebagai berikut : |
|
-
PAD diproyeksikan
meningkat 15-25 % dari tahun lalu |
-Dana Perimbangan
-
Dana Bagi Hasil Pajak diproyeksikan meningkat 10-50 % dari tahun
lalu.
-
Dana bagi Hasil Sumber Daya Alam diperkirakan menurun 20-60 %
dari target
tahun lalu.
-
Dana Alokasi Umum diperkirakan sama dengan tahun lalu.
-
Lain-lain Pendapatan Yang Sah diasumsikan meningkat 1-5 %.
|
b. Belanja Daerah
|
-
Prosentase Belanja Publik ditetapkan lebih besar dari belanja
aparatur.
-
Belanja tidak tersangka akan dinaikan kurang lebih 20 % dari
tahun lalu. |
c. Format Anggaran
Format anggaran yang direncanakan dalam rancangan
APBD Kota Ternate Tahun 2003 adalah format anggaran surplus karena akan
dibentuk dana cadangan.
Bidang Umum Pemerintahan
|
-
Ketersediaan sarana
dan prasarana penunjang operasional
-
Penataan dan
Peningkatan fungsi pelayanan publik
-
Tertatanya kelembagaan
dan optimalisasi kinerja
-
Penataan dan
Peningkatan pengelolaan keuangan daerah
-
Penataan dan
Peningkatan kualitas perencanaan daerah
-
Optimalisasi fungsi
pengawasan, tertibnya administrasi pengelolaan keuangan dan
barang serta terciptanya akuntabilitas kinerja.
-
Peningkatan kesadaran
masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
serta penciptaan iklim kehidupan demokrasi dengan melibatkan peranan unsur
Stake Holders, media
massa
dan pers. |
Bidang Pertanian, Perikanan dan Kelautan
|
-
Ketersediaan infra
struktur perikanan dan pertanian yang memadai.
-
Penataan dan
Peningkatan pengelolaan sumber daya perikanan dan pertanian terutama pada
kawasan pesisir.
-
Penataan dan
Peningkatan SDM petani, peternak dan nelayan.
-
Intensifikasi usaha
dan modernisasi alat penangkapan.
-
Pembentukan wadah
kerjasama / lembaga / koperasi
-
Penataan dan
Peningkatan produktifitas perikanan dan pertanian
-
Terwujudnya bidang
perikanan dan kelautan sebagai komuditi andalan bagi peningkatan pendapatan
daerah. |
Pertambangan dan Energi
|
-
Ketersediaan sarana
dan prasarana kelistrikan bagi masyarakat.
-
Penataan dan
Peningkatan Infra Struktur Perkotaan.
-
Pengamanan pengelolaan
dan pemanfaatan potenasi sumber daya alam dengan tetap memperhatikan
kelestarian lingkungan. |
Bidang Perindustrian dan Perdagangan
|
-
Penataan dan
peningkatan industri rumah tangga, industri kecil dan menengah.
-
Peningkatan produksi
dan teknologi industri melalui pemanfaatan tekhnologi tepat guna.
-
Ketersediaan infra
struktur perdagangan / pengembangan sentra perdagangan yang telah ada dan
pembentukan sentra baru.
-
Terciptanya iklim
dunia usaha yang kondusif
-
Penataan dan
peningkatan kelancaran distribusi BBM. |
Bidang Perkoperasian
|
-
Ketersediaan modal
usaha bagi KUKM
-
Penataan dan
peningkatan pemberdayaan masyarakat dalam semua jenis usaha malalui akses
permodalan koperasi. |
Bidang Ketenagakerjaan
|
-
Penataan dan
peningkatan kualitas tenaga kerja trampil
-
Ketersediaan infra
struktur pelatihan tenaga kerja
-
Penciptaan lapangan
kerja terdidik mandiri |
Bidang Kesehatan
|
-
Penataan dan
peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
-
Ketersediaan infra
struktur kesehatan yang memadai
-
Penataan dan
peningkatan ratio antara para medis dan pasien
-
Penataan dan
peningkatan kualitas gizi masyarakat
-
Penataan dan
peningkatan kesejahteraan keluarga terutama ibu dan anak. |
Bidang Pendidikan
|
-
Penataan dan
Peningkatan kualitas pendidikan formal
-
Penataan dan
Peningkatan ratio kebutuhan infra struktur terutama pendidikan dasar dan
menengah dengan jumlah siswa.
-
Tercipta ratio guru
dengan siswa yang memenuhi standar kelayakan.
-
Penataan dan
peningkatan kualitas guru yang berkualifikasi sesuai kebutuhan.
-
Penataan dan
peningkatan jumlah dan kualitas sarana pendidikan agama.
-
Pengembangan kurikulum
dan lembaga pendidikan yang berorientasi pada akhlak mulia dan budi pekerti.
-
Pengembangan program
pendidikan dan wajib belajat bagi anak putus sekolah.
-
Peningkatan peranan
lembaga pendidikan non formal yang berorientasi pada kejuruan. |
Bidang Sosial
|
-
Peningkatan
kesejahteraan sosial masyarakat
-
Penataan dan
peningkatan infra struktur keagamaan
-
Peningkatan persatuan
dan kesatuan bangsa serta terwujudnya solidaritas sosial antar masyarakat
-
Penataan dan
peningkatan pelayanan kehidupan beragama
-
Penataan dan
peningkatan pembinaan kepada lembaga-lembaga keagamaan dan kerukunan hidup
antar umat beragama.
-
Terciptanya keamanan
dan ketertiban masyarakat |
Bidang Penataan Ruang / Bidang Tata Kota
|
-
Ketersediaan dokumen
penataan ruang
-
Penataan dan
peningkatan penataan ruang
kota
-
Ketersediaan infra
struktur
kota yang memadai
-
Pengembangan penataan
kawasan didaerah terbangun
-
Peningkatan kesadaran
dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berkaitan dengan tata
bangunan. |
Bidang Pekerjaan Umum
|
-
Penataan dan
peningkatan perencanaan pemukiman dan prasarana wilayah dilokasi terbangun
yang belum tertata.
-
Ketersediaan sarana
dan prasarana pemukiman serta sarana air bersih. |
Bidang Perhubungan
|
-
Penataan dan
peningkatan infra struktur transportasi
-
Ketersediaan sarana
dan prasarana jalan, jembatan, dermaga dan bandara yang memadai
-
Penataan dan
peningkatan mobilitas perhubungan dalam rangka menunjang produksi, komsumsi
dan distribusi barang dan jasa. |
Bidang Lingkungan Hidup
|
-
Penataan dan
peningakatn kualitas lingkungan perkotaan
-
Peningakatan kesadaran
masyarakat terhadap lingkungan
-
Ketersediaan dokumen
pengelolaan lingkungan
-
Ketersediaan kualitas
sumber daya manusia di bidang lingkungan
-
Ketersediaan lembaga
tekhnis pengawasan di bidang lingkungan |
Bidang Kependudukan
|
-
Penataan dan
peningkatan kualitas pelayanan dibidang kependudukan melalui konsep
pelayanan prima.
-
Tertibnya administrasi
kependudukan dan pengendalian mobilitas penduduk. |
Bidang Kepariwisataan
|
-
Penataan dan
peningkatan pengelolaan potensi pariwisata yang meliputi Wisata Sejarah,
Wisata Budaya dan Wisata Bahari.
-
Ketersediaan obyek
wisata yang terawat
-
Penataan dan
peningkatan kualitas manajemen pengelolaan pariwisata melalui perluasan dan
pembukaan jaringan kerja sama dengan
kota tujuan wisata.
-
Penataan dan
peningkatan pedapatan daerah dari sektor pariwisata
-
Penataan dan
peningkatan promosi wisata |
Bidang Khusus / Kebijakan Penataan Kawasan Strategis
|
-
Penataan dan
peningkatan dan kelanjutan penataan kawasan pantai.
-
Tertatanya kawasan
pantai sebagai kawasan sentra ekonomi baru.
-
Ketersediaan lahan
perkotaan dan infra struktur ekonomi yang memadai.
-
Ketersediaan infra
struktur dan sarana keagamaan, yang representatif.
-
Ketersediaan infra
struktur rekreasi dan pariwisata.
|
|